Senin, 02 Januari 2012

BAB 6 Pola Manajemen Koperasi


BAB 6
Pola Manajemen Koperasi

Tujuan Pembelajaran
·         Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
·         Rapat Anggota
·         Pengurus
·         Pengawas
·         Manajer
·         Pendekatan Sistem pada Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “The Cooperative Movement and some of its Problems” yang menyatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada asas-asas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial didalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam :
Ø  Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”
Ø  Kesukarelaan dalam anggota
Ø  Menolong diri sendiri (self help)
Ø  Persaudaraan/kekeluargaan (frafernity and unity)
Ø  Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota
Ø  Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
            Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.


Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
                    Anggota
                    Pengurus
                    Manajer
                    Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
                    Rapat anggota
                    Pengurus
                    Pengawas

Rapat Anggota

q   Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi
q   Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
q   Rapat anggota adalah tempat dimana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu tertentu.
q   Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik diluar maupun didalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :

q   Anggaran Dasar
q   Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
q   Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
q   Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
q   Pembagian SHU
q   Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi

Pengurus Koperasi

q   Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja digaris depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
q   Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
q   Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
§  Pusat pengambilan keputusan tertinggi
§  Pemberi nasihat
§  Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
§  Penjaga berkesinambungannya organisasi
§  Simbol

Pengawas

v   Tugas pengawasan adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan kebijakan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
v   Pengawas bertindak sebagai orang-oramg kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
v   Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
                       Mempunyai kemampuan berusaha
                       Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan diindahkan nasihat-nasihatnya.
                       Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya
                       Rajin bekerja, semangat dan lincah
                       Pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time
                       Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan
                       Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

Manajer
            Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya, mengelola sumber daya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with through people).

Pendekatan Sistem pada Koperasi
q   Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
§  Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi)
§  Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem

q   Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio Tecnological System yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini dapat ditujukan pada target dan diharapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.


Cooperative Combine
Adalah sistem sosio teknis pada substansinya, sistem terbuka pada lingkungannya, sistem dasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber. Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal, dipengaruhi oleh hubungan sistem, Demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Combine : koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan dan industri.

Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS)
The Businnes Function Communication System (BCS) adalah sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggota mengenai beberapa tugas perusahaan.


Sistem Komunikasi antar anggota (The Interpersonal Communication System (ICS))
ICS adalah hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi sistem target dalam koperasi gabungan.

Sistem Informasi Manajemen Anggota
Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik. Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin.

Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC) 
Konfigurasi ekonomi dari induvidu membentuk dasar untuk pengembangan lebih lanjut
Sifat-sifat dari anggota : sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota
Intensitas kerjasama : semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.







BAB 5 SISA HASIL USAHA


BAB 5
SISA HASIL USAHA

DISUSUN OLEH :
 NAMA           : MARUTO PRATAMA PUTRA
NPM               : 24210249
KELAS           : 2EB01


TUJUAN PEMBELAJARAN
·         PENGERTIAN SHU
·         INFORMASI DASAR
·         RUMUS PEMBAGIAN SHU
·         PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
·         PEMBAGIAN SHU PERANGGOTA

PENGERTIAN SHU
Menurut  pasal 45 ayat (1) UU No.  25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun yang bersangkutan.
Sisa hasil usaha dikurangi dana cadangan, dibagi kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Besar pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besarnya sisa hasil usaha yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar  dalam perhitungan Sisa Hasil Usaha anggota diketahui sebagai berikut :
·         SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
·         Bagian (persentase) SHU anggota
·         Total simpanan seluruh anggota
·         Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·         Jumlah simpanan peranggota
·         Omzet atau volume usaha peranggota
·         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
·         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasi.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada satu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk transaksi anggota.

Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Menurut UU No.  25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa ” Pembagian  SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.  Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan koperasi 40 %, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi atau dipergunakan dalam membagi SHU-nya.  Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
 SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
            SHU per anggota dengan model Matematika, dapat dihitung sebagai berikut :
SHU Pa = Va / VUK X JUA + Sa / TMS X JMA
Dimana :
SHUpa                        : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA                 : Jasa Usaha Anggota
JMA                : Jasa Modal Anggota
VA                  : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK                  : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa                    : Jumlah simpanan anggota
TMS                : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut :
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
SHU anggota dibayar secara tunai.

PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas.
Contoh sebagai berikut :
a.       Perhitungan SHU (laba/rugi) koperasi A
            Penjualan/penerimaan jasa                                          Rp  850.007
            Pendapatan lain                                                           Rp  110.717
                                                                                                Rp  960.794
            Harga pokok penjualan                                               Rp (300.960)
            Pendapatan operasional                                              Rp  659.888
            Beban operasional                                                       Rp (310.539)
            Beban ADM dan umum                                             Rp  (35.349)
            SHU sebelum pajak                                                    Rp  314.000
            Pajak penghasilan (PPh Ps 21)                                    Rp  (34.000)
            SHU setelah pajak                                                      Rp  280.000
b.      Sumber SHU
            SHU koperasi A setelah pajak                                    Rp  280.000
            Sumber SHU :
·         Transaksi anggota                                                       Rp  200.000
·         Transaksi non anggota                                                Rp    80.000
c.       Pembagian usaha menurut pasal 15, AD/ART koperasi
d.      Jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi
e.       Dengan menggunakan rumus diatas :
SHU per anggota = SHU jasa usaha anggota + jasa modal
            SHUpa= Va/VUK X JUA + Sa/TMS X JMA
            SHU usaha anggota = Va/VUK (JUA)
Contoh :
SHU usaha Adi                                                                       = 5.500/2.340.062(56.000)
                                                                                                = Rp  131,62
SHU modal anggota                                                               = Sa/TMS (JMA)
SHU modal Adi                                                                      = 800/345.420 (24.000)
                                                                                                = Rp  55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah
Rp  131,620 + Rp  55,580 = Rp  187,2