Selasa, 27 Maret 2012

Memanfaatkan Penampungan Air


Memanfaatkan Penampungan Air
            Setiap orang membutuhkan air melebihi dua puluh liter dalam satu hari.  Air yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, terlebih dahulu harus ditampung pada penampungan air.  Penampungan air itu berbeda-beda tergantung pada kebutuhan pemakainya.
            Masyarakat pedesaan masih ada yang mandi di kolam-kolam, di sungai, atau di pancuran.  Pada umumnya, di pedesaan sekarang sudah mempunyai sumber air bersih dan bak mandi.  Mereka sudah lebih memahami pentingnya air bersih.
            Rumah-rumah dan perkotaan memperoleh air bersih melalui sumur bor atau ledeng.  Air dari sumur bor terlebih dahulu ditampung di bak penampungan atau di tangki penampungan.  Air kemudian dialirkan ke rumah untuk digunakan sesuai keperluan.  Jika air itu ditampung terlebih dahulu, kita dapat mengatur penggunaan air sesuai keperluan.  Hal tersebut dapat menghemat penggunaan listrik.
            Jika terjadi pemadaman air listrik, kita akan kesulitan mendapatkan air bersih.  Pemadaman listrik menyebabkan mesin penyedot air tidak berfungsi.  Jika persediaan air di tangki penuh, kita dapat menggunakan air seperti biasa tanpa aliran listrik.
            Air danau bermanfaat dalam kehidupan manusia sehari-hari.  Air danau dapat dijadikan bahan baku air minum.  Air danau juga dapat dimanfaatkan untuk pengairan pertanian yang lazim disebut irigasi.  Danau beserta pemandangan disekitarnya dapat dijadikan objek pariwisata.  Orang bisa menghirup udara segar dan menikmati keindahan alamnya.
            Di Jakarta terdapat beberapa danau, misalnya danau Sunter dan danau Cibubur.  Danau tersebut bukan terjadi dari bekas letusan gunung berapi, tetapi merupakan danau buatan.  Fungsinya untuk menampung air hujan dan mengatasi masalah banjir.  Danau itu juga dapat dijadikan tempat rekreasi dan olahraga air seperti sky air.  Kita juga dapat memancing di danau, sekaligus sampil rekreasi.
            Selain untuk keperluan penampungan air dan pariwisata, danau juga dapat dijadikan tempat mengembangkan perikanan.  Masyarakat sekitar danau dapat mencari nafkah dengan mengelola perikanan.

            Waduk manfaatnya hampir sama dengan danau.  Pembangunan waduk memakan biaya yang cukup besar.  Selain memerlukan lahan luas, waduk juga memerlukan sumber air yang terus mengalir untuk mengairinya.
            Waduk dapat dijadikan tempat rekreasi, pengembangan perikanan, mengairi sawah, sumber air bersih, dan pembangkit tenaga listrik.  Air waduk harus selalu tersedia untuk memenuhi kebutuhan tersebut.  Pada musim kemarau banyak waduk yang airnya surut, bahkan terkadang kering.  Semua itu karena ulah manusia yang memanfaatkan lingkungan tidak sesuai dengan peraturan.
            Air sungai dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, diantaranya untuk pengairan pertanian atau irigasi.
            Berbeda dengan sungai yang ada di daerah pegunungan atau pedesaan, sungai di Jakarta tidak mengandung pasir dan tidak terdapat bebatuan.  Sungai di Jakarta sudah dekat ke pantai, yang berarti sudah merupakan bagian dari muara sungai.  Selain itu, warga disekitar sungai kurang memerhatikan kebersihan lingkungannya.  Sungai dijadikan tempat pembuangan sampah.  Itulah sebabnya air sungai Ciliwung yang mengalir di tengah kota Jakarta tidak bersih lagi dan dipenuhi sampah serta kotoran lain.
            Masyarakat Jakarta sudah jarang menggunakan air sungai Ciliwung sebagai sumber air bersih.  Air itu sudah tidak layak lagi dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari.  Pada musim penghujan, penduduk di sekitar aliran sungai Ciliwung sering tertimpa musibah banjir.
            Pemerintah DKI Jakarta sedang membangun kanal atau saluran kali yang baru untuk menampung air hujan atau luapan sungai Ciliwung.  Pembangunan kanal tersebut dimaksudkan untuk mengatasi masalah banjir.  Beberapa tahun ke depan Jakarta diharapkan akan bebas dari banjir.  Harapan itu muncul karena adanya saluran-saluran air baru untuk menampung air dari pemukiman penduduk dan mengalirkannya ke laut.
            Sumber air Kali Malang dari waduk Jatiluhur.  Air itu dimanfaatkan sebagai sumber air ledeng.  Air Kali Malang ditampung di tempat-tempat penjernihan air milik Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya.
            Selain di Kali Malang, di Pejompongan juga terdapat tempat penjernihan air minum untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga DKI Jakarta.

Kondisi Hukum Ekonomi di Indonesia

Kondisi Hukum Ekonomi di Indonesia
Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya.  Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya.  Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi.  Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka.  Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.  Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.  Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar  pemanfaatan sumber daya alam dapat sesuai dengan keadilan.  Oleh karena itu diperlukan Hukum Ekonomi dalam menanggulangi masalah tersebut. 
Hukum mengenai Perekonomian di Indonesia diatur dalam pasal 33  UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
(1)    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan

(2)    Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

(3)    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

(4)    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

(5)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan yang diamanatkan UUD kita.  Koperasi adalah salah satu bentuk dari amanat pasal 33 ayat 1.  Tujuan koperasi adalah untuk kesejahteraan anggotanya.  Tetapi terdapat masalah yang ada di koperasi Indonesia yakni tertinggalnya kinerja Koperasi dan kurang baiknya citra koperasi karena banyak koperasi terbentuk tanpa didasari oleh kepentingan bersama dan prinsip kesukarelaan para anggotanya, sehingga kehilangan jati diri koperasi yang otonom dan swadaya.  Banyak koperasi yang tidak profesional menggunakan teknologi dan kaidah-kaidah ekonomi modern sebagaimana layaknya badan usaha.
Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dan juga bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah salah satu dari pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan lain-lain.  Di era ini sangat mudah bagi para investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia sehingga dikhawatirkan kekayaan alam di Indonesia dikuasai oleh asing sehingga kita hanya menjadi penonton di Negeri sendiri. Peran hukum disini adalah untuk melindungi kepentingan Negara perlu dibuat agar dapat terwujud bangsa yang sejahtera dan menjadi tuan rumah di Negara sendiri.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian yang baik perlu dilaksanakan.

Pada masa Orde Baru pemerintah pernah mencoba mengatur negara Indonesia menggunakan sistem terpusat.  Semua kegiatan ekonomi diatur oleh pemerintah pusat.  Diakui dengan sistem ini perekonomian kita sempat berjaya dengan swasembada beras, namun disisi lain terjadi kesenjangan antara pusat-pusat ekonomi dengan daerah-daerah yang terpencil dan kurangnya pemerataan pembangunan.  Oleh karena itu diperlukan hukum yang sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia dalam menerapkan kebijakan ekonomi di negara ini.


Hukum Ekonomi di Indonesi dibagi 2 yaitu:
1.  Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan san pengembangan kehidupan ekonomi (peningkatan produksi) secara nasional dan berencana.  Hukum ekonomi pembangunan meliputi bidang pertahanan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, ekspor impor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional. 

2.  Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara asil dan merata.  Sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi yang adil dan merata).  Hukum ekonomi sosial meliputi bidang-bidang pengobatan,  kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita cacat, orang-orang miskin dan orang tua pensiunan.

Dengan kondisi hukum ekonomi di Indonesia yang masih buruk, Pemerintah seharusnya dapat menindak tegas penyimpangan yang masih ada dan melakukan pengawasan terhadap penerapan hukum ekonomi di Indonesia.   Jika semua aspek-aspek yang terlibat dalam hukum ekonomi telah diperbaiki, maka akan terjadinya pemerataan hukum ekonomi, pemerataan pembangunan nasional, luasnya lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi yang signifikan sehingga terciptanya kestabilan negara.

Nasib Sepak Bola Indonesia


Nasib Sepak Bola Indonesia
Babak ketiga Pra-Piala Dunia 2014 menjadi pertandingan yang sangat sulit di lupakan oleh pemain timnas Indonesia.  Tim merah putih yang bertandang ke Bahrain dibantai 0-10.  Kekalahan tersebut tercatat dalam buku rekor sebagai kekalahan terbesar timnas senior Indonesia.  Kekalahan yang memalukan ini disebabkan karena para pemain timnas Indonesia datang ke Bahrain dengan persiapan yang kurang cukup.  Lalu saat pertandingan berlangsung, dengan kondisi cuaca yang sangat dingin, para pemain timnas kita juga harus sudah bermain dengan 10 orang sejak menit awal pertandingan akibat terkena kartu merah.  Belum lagi faktor timnas Bahrain yang memiliki kualitas teknik satu level diatas timnas Indonesia.
Sebenarnya kalau kita lihat, tim ini punya masa depan yang cerah.  Kekalahan kemarin hanyalah sebuah kecelakaan.  Para pemain timnas kita dihadapkan pada pertandingan dan lawan yang berat.  Meski begitu, para pemain belakang dan depam timnas sepertinya masih layak untuk dipertahankan.  Walau kebobolan 10 gol dan tak mebalas satu gol pun, kedua lini ini dinilai punya kualitas yang bisa diandalkan.  Timnas akan bagus jika pemain muda dikombinasikan dengan pemain senior yang sudah punya pengalaman.  Bahkan tak perlu pemain senior, pemain muda yang sudah punya jam terbang sepertinya sudah cukup.  Dengan begitu Indonesia akan punya tim yang solid dengan dikombinasikan pemain berskill tinggi dan pemain yang sudah punya pengalaman.  Atas dasar itulah banyak pihak menaruh keperayaan kepada tim ini.  Kekalahan 0-10 anggaplah sebagai angin lalu karena mereka sebenarnya ditargetkan untuk berprestasi di AFF 2012, SEA Games 2013, dan Pra-Olimpiade 2014.
Keadaan yang tidak jauh berbeda juga dialami oleh timnas U-21.  Meski sempat ternoda oleh kekalahan dari Myanmar 1-3 di Turnamen Hassanah Bolkiah, pemain timnas itu tetap punya prospek yang bagus.  Hanya dengan waktu yang singkat, mereka bisa bermain imbang dengan Singapura dan mengalahkan Laos.  Ini membuktikan bahwa timnas U-21 punya kemampuan untuk tampil lebih baik.  Tim yang dikapteni oleh Andik Vermansyah ini bahkan bisa melaju hingga partai final, sayang kita harus puas menjadi runner up karena kalah dari tuan rumah Brunei Darussalam.
Dengan berbagai kegagalan yang dialami timnas senior dan timnas U-21, cacian dan makian pun langsung datang dari semua penjuru negeri.  Namun, kritik bukan mengarah ke pemain yang berjuang diatas lapangan melainkan mengarah ke PSSI.  Ini kesalahan fatal yang dilakukan oleh ketua umum PSSI yaitu Djohar Arifin.  Sudah saatnya para pengurus PSSI membuka diri dan memberi kesempatan kepada seluruh pemain di negeri ini.  Karena para pengurus PSSI hanya memperbolehkan pemain yang masuk timnas adalah yang bermain di IPL (Indonesia Premier League) dan melarang pemain yang berkompetisi di ISL (Indonesia Super League).  Perseteruan para elite sepak bola nasional semakin memuncak menjadi dua kubu yaitu PSSI vs KPSI (Komisi Penyelamat Sepak Bola Indonesia).  Masing-masing pihak bahkan membuat kompetisi sendiri yang diklaim paling benar dan legal.
Situasi ini membuat para pecinta sepak bola tanah air menjadi khawatir.  Jika ini belarut-larut, sepak bola Indonesia akan semakin terpuruk.  Demikian juga dengan nama baik bangsa di kancah internasional.  Aneh jika ada dua asosiasi dan dua kompetisi di level tertinggi.  Kalau begini terus, masa depan pemain profesional di Indonesia akan terancam.  Terutama pemain potensial namun tak memiliki kesempatan hanya di bawah kompetisi yang berbeda.
Sudah saatnya semua memperhatikan kepentingan yang sama yaitu selamatkan sepak bola nasional.  Singkirkan kepentingan apa pun di balik dualisme ini, sepak bola Indonesia bukan milik segelintir orang.  Para suporter berharap pihak-pihak yang bertikai mau melakukan rekonsiliasi.  PSSI dan KPSI harus sama-sama mengalah dan mengesampikan ego masing-masing demi kepentingan yang lebih besar yakni sepak bola nasional.  Para suporter percaya, hanya dengan berekonsiliasi dan bersatu sajalah sepak bola Indonesia bisa diselamatkan sekaligus menghindarkan Indonesia dari sanksi FIFA.  Harus ada penggabungan antara PSSI dan KPSI.  Itu mutlak untuk dilakukan karena tidak ada negara di dunia yang memiliki dua asosiasi sepak bola tertinggi.
Selain itu, dari dulu masyarakat Indonesia pun tahu jika Indonesia punya banyak pemain muda yang hebat.  Tapi semuanya sirna karena ketidakbecusan para pengurus sepak bola negeri ini dalam memanfaatkan hal tersebut.  Terjadinya konflik dan perebutan kekuasaan hingga program pengembangan yang tidak jelas telah mengebiri talenta-talenta muda Indonesia.  Beberapa kekalahan yang dialami oleh timnas senior dan timnas U-21 tidak hanya menjadi evaluasi buat pemain, juga harus menjadi evaluasi bagi pengurus sepak bola negeri ini.  Jika semua konflik kepentingan ini berakhir, saya percaya timnas Indonesia akan kembali disegani di kancah Asia.

Masalah Penegakan Hukum di Indonesia


Masalah Penegakan Hukum di Indonesia
Indonesia merupakan negara hukum yang selalu menjadikan hukum sebagai panglima dalam seluruh aktivitas negara dan masyarakat.  Cita-cita reformasi untuk mendudukan hukum di tempat tertinggi (supremacy of law) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara hingga saat ini tak pernah terwujud. Bahkan dapat dikatakan hanya tinggal mimpi dan angan-angan.
Akan tetapi negara hukum Indonesia akan terbayar murah dan status negara hukumnya terancam dengan melihat adanya praktik- praktik penegakan hukum belakangan ini. Konsep the rule of law yang diterapkan oleh aparatur hukum dari kepolisian hingga lembaga peradilan bahkan komisi dan satgas sekalipun luput dari cita-cita penegakan hukum yang independen, imparsial, dan bebas dari intervensi kekuasaan maupun politik. Kondisi tersebut terjadi lantaran campur tangan politik (partai politik dan politisi) dalam aktivitas penegakan hukum. Hal inilah yang kemungkinan menjadi penyebab hancurnya negara hukum Indonesia yang kemungkinan akan terdegradasi oleh negara kekuasaan sentralis (machstaat) jika tetap dipertahankan negara hukum pun dipertanyakan.  Bila dicermati suramnya wajah hukum merupakan implikasi dari kondisi penegakan hukum (law enforcement) yang statis dan kalaupun hukum ditegakkan maka penegakannya diskriminatif. Praktik-praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, mafia peradilan, proses peradilan yang diskriminatif, jual beli putusan hakim, atau kolusi Polisi, Hakim, Advokat dan Jaksa dalam perekayasaan proses peradilan merupakan realitas sehari-hari yang dapat ditemukan dalam penegakan hukum di negeri ini
Dampak yang ditimbulkan dari tidak berjalannya penegakan hukum dengan baik dan efektif adalah kerusakan dan kehancuran diberbagai bidang (politik, ekonomi, sosial, dan budaya).  Selain itu buruknya penegakan hukum juga akan menyebabkan rasa hormat dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin menipis dari hari ke hari.  Akibatnya, masyarakat akan mencari keadilan dengan cara mereka sendiri.  Suburnya berbagai tindakan main hakim sendiri (eigenrichting) di masyarakat adalah salah satu wujud ketidakpercayaan masyarakat. 
            Berikut ini beberapa faktor yang menyebakan masalah dalam penegakan hukum di Indonesia:
1.       Campur Tangan Politik
Kasus-kasus hukum di Indonesia banyak yang terhambat karena adanya campur tangan politik didalamnya Hal yang lumrah untuk dilontarkan karena kasus-kasus besar dan berdimensi struktural saat ini setidaknya melibatkan partai politik penguasa negara ini. ICW mencatat ada 10 kasus korupsi yang melibatkan Partai Demokrat.  Penegakan hukum tidak  secara independen, tentu tidak hanya karena masalah sikap aparatur namun juga karena intervensi politik, yang keduanya bersinergi secara simultan.  Beberapa kasus extra ordinary crime yang mampir di KPK mayoritas dipengaruhi oleh konfigurasi politik, misalnya ditelantarkannya kasus Bank Century yang sampai saat ini tidak mendapatkan kepastian hukum dan hanya mentah di DPR. Dalam hal tersebut jelas dan tentu dimenangkan oleh partai-partai yang berkepentingan dengan keberadaan eksekutif saat ini. Dalam kasus Bank Century berpotensi menyeret para pemilik kursi eksekutif, seperti mundurnya Sri Mulyani dari Menteri Keuangan lantaran terseret dalam kasus ini.  Adapun kasus lain yang kini tengah mendapat sorotan publik yang melibatkan mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin, yakni terkait dugaan korupsi dalam program pembangunan wisma atlet SEA Games dan tenaga kependidikan, Kemendiknas. Dalam kasus ini konon kader Partai Demokrat tersebut telah menyumbang Rp 13 miliar ke Partai Demokrat, dan dalam pengakuannya Nazaruddin diperintahkan untuk lari ke luar negeri oleh pimpinan umum Partai Demokrat agar tidak terjamah oleh hukum. Meskipun belum bisa dipastikan semua, pengakuan Nazaruddin di beberapa media massa adalah benar, patut untuk diduga bahwa telah terjadi campur tangan politik dalam aktivitas penegakan hukum di Indonesia. Dan masih ada beberapa kasus yang kemungkinan melibatkan beberapa kader partai politik termasuk Andi Nurpati dari Demokrat dalam kasus mafia pemilu, Agusrin Najamudin, Gubernur Lampung yang dalam kasusnya divonis bebas oleh hakim Syarifudin Umar. Nunun Nurbaetie tersangka suap pemilihan Deputi Senior Gubernur BI.
2.       Peraturan perundangan yang lebih berpihak kepada kepentingan penguasa dibandingkan   kepentingan rakyat.
Hal ini dapat terlihat jelas terhadap hukuman yang diberikan kepada para penguasa yang terjerat kasus korupsi hanya diberikan hukuman yang ringan padahal mereka sangat merugikan Negara sedangkan rakyat kecil yang melakukan kesalahan dikarenakan kemiskinan yang menjerat mereka dihukum dengan berat tanpa adanya perikemanusiaan.
3.       Rendahnya integritas moral, kredibilitas, profesionalitas dan kesadaran hukum aparat penegak hukum dalam menegakan hukum.
Moral yang ada di beberapa aparat penegak hukum di Indonesia saat ini bisa dikatakan sangat rendah. Mereka dapat dengan mudahnya disuap oleh para tersangka agar mereka bisa terbebas atau paling tidak mendapat hukuman yang rendah dari kasus hukum yang mereka hadapi. Padahal para aparat ini telah disumpah saat ia memangkuh jabatannya sebagai penegak hukum. Terjadi pelanggaran moral ini kerena kebutuhan ekonomi yang terlalu berlebihan dibanding kebutuhan psikis yang seharusnya sama.  Hakikat manusia adalah makhluk budaya menyadari bahwa yang benar, baik dan indah merupakan keseimbangan  antara kebutuhan ekonomi dan kebutuhan psikis dan inilah yang menjadi tujuan hidup manusia.   kebahagian jasmani dan rohani tercapai dalam keadaan seimbang artinya perolehan dan pemanfaatan harta kekayaan terjadi dalam suasana tertib, damai, dan serasi.
4.       Kedewasaan Berpolitik.
Berbagai sikap yang diperlihatkan oleh partai politik saat kadernya terkena kasus poltik sesungguhnya memperlihatkan ketidak dewasaan para elit politik di Negara hukum ini. Sikap saling sandera serta cenderung untuk mengadvokasi para kader termasuk ketidakmauan untuk memberikan informasi  kepada aparat penegak hukum terkait dengan beberapa kasus korupsi yang sedang berlangsung saat ini.  sikap kooperatif dan transparansi dalam penegak hukum dianak tirikan, sedangkan politik pencitraan diutamakan agar tetap eksis di hadapan masyarakat.

Untuk mengurangi penyelewengan hukum dan untuk menegakan hukum sesuai UUD 45 maka aparatur hukum sendiri sebagai seorang penegak hukum harus memiliki motivasi yang muncul dari isi jabatan atau pekerjaan yang mencakup faktor tanggung jawab.  Tanggung jawab ini wajib dimiliki oleh para penegak hukum haruslah taat terhadap hukum dan berpegang teguh kepada UUD 45.  Selain itu, untuk meminimalkan tindakan penyuapan kepada penegak hukum, pemerintah seharusnya memberi kenaikan imbalan, pujian atau promosi dll.  Beberapa masalah penegakan hukum di Indonesia yang terjadi belakangan ini, seharusnya dijadikan pembelajaran dan evaluasi diri para penegak hukum di Indonesia.