Senin, 09 April 2012

Mengenal Norma atau Aturan


Nilai dan norma selalu berkaitan.  Walaupun demikian, keduanya dapat dibedakan.  Untuk melihat kejelasan hubungan antara nilai dengan norma, dapat dinyatakan bahwa norma pada dasarnya adalah juga nilai, tetapi disertai dengan sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya. 
Nilai merupakan sikap dan perasaan-perasaan yang diperlihatkan oleh orang perorangan, kelompok, ataupun masyarakat secara keseluruhan tentang baik-buruk, benar-salah, suka-tidak suka, dan sebagainya terhadap objek, baik material maupun nonmaterial.  Norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong, bahkan menekan anggota masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial.
            Dengan kata lain, nilai dan norma sosial saling berkaitan dalam mendorong dan menekan anggota masyarakat untuk memenuhi atau mencapai hal-hal yang dianggap baik dalam masyarakat. 
Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk mengukur apakah tindakan yang wajar dan dapat diterima ataukah merupakan tindakan yang menyimpang karena tidak sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat.
Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat.  Norma penting dalam kehidupan sehari-hari karena norma dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendali terhadap tingkah laku masyarakat setempat.  Norma-norma yang berlaku di lingkungan masyarakat sangat banyak, diantaranya adalah norma agama, norma susila, norma sopan santun, dan norma hukum.
            Norma agama adalah konsep yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya yang bersumber pada ajaran agama.  Misalnya, tata krama dalam ajaran agama tertentu mengharuskan makan menggunakan tangan kanan serta mengucapkan salam bila bertemu dengan sesamanya.
            Di lingkungan kampus, seorang mahasiswa dianjurkan mengucapkan salam kepada teman-teman atau dosennya.  Seorang anak biasa mencium tangan orang tuanya atau mengucapkan salam kepada dosennya sebagai tanda hormat.
            Norma susila adalah konsep yang menata tindakan manusia dalam pergaulan sosial sehari-hari.  Misalnya, norma susila mengatur tata krama pergaulan antara pria dan wanita di masyarakat.
            Seorang pria harus menghormati wanita berdasarkan atas persamaan derajat.  Seorang wanita harus menjaga sikap dan prilakunya agar tetap dihargai dan dihormati.  Di lingkungan kampus, seorang mahasiswa harus bergaul dengan penuh persahabatan.  Para mahasiswa tidak boleh membeda-bedakan pergaulan dengan memilih yang kaya atau yang pintar saja.  Semua sama, yaitu para mahasiswa yang sedang belajar menuntut ilmu.
            Norma sopan santun berkaitan dengan budi pekerti seseorang.  Seseorang dapat bersikap sopan bila ia mempunyai budi pekerti yang baik.  Misalnya, seorang anak harus berbicara dengan lembut kepada orang yang lebih tua.  Orang tua harus membimbing dan memberi contoh yang baik kepada yang lebih muda.  Seorang anak harus menuruti nasihat orang tuanya.  Seorang anak tidak boleh menyinggung perasaan orang tuanya.
            Di lingkungan kampus, seorang mahasiswa harus menghormati dosen seperti halnya ia menghormati orang tuanya.  Dosen merupakan pengganti orang tua di kampus.  Oleh karena itu, seorang mahasiswa harus selalu sopan dan mengikuti nasihat dosennya.
Norma hukum adalah norma yang pelaksanaannya dapat dipaksakan kepada masyarakat sehingga kepada pelanggarnya dapat diberi sanksi atau hukuman.  Norma hukum dilaksanakan dengan berpedoman pada undang-undang.  Misalnya, aturan lalu lintas di jalan raya mengatur para pengguna jalan raya agar tertib, aman, dan lancar.
            Di lingkungan kampus, seorang mahasiswa harus mematuhi norma hukum yang ada di universitas, seperti tata tertib perkuliahan.  Bila seorang mahasiswa melanggar tata tertib perkuliahan, maka ia akan mendapatkan sanksi.
            Norma-norma yang berlaku di masyarakat maupun di lingkungan kampus sangat penting untuk di patuhi.  Dengan mematuhi norma-norma, maka kehidupan masyarakat maupun jalannya pendidikan di lingkungan universitas dapat berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan sehat.  Kehidupan masyarakat menjadi harmonis, saling menghormati, saling menghargai, dan tolong-menolong antar sesama.

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)


Pemerintah Indonesia berupaya untuk melindungi hasil karya cipta seseorang atau perusahaan dari pemalsuan, penggandaan, menyiarkan, memamerkan, dan pengedarannya.  Oleh karena itu, pemerintah Republik Indonesia telah membuat undang-undang perlindungan tentang Hak Cipta dan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Pengertian HAKI
HAKI adalah hukum yang mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum.
Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
(1)  Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya.
(2)  Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik.
(3)  Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud.  Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :
1.  hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta
2.  merek
3.  indikasi geografis.
4.  rancangan industri.
 5.  paten.
6.  desain layout dari lingkaran elektronik terpadu.
7.  perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information).
8.  pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu :
1.  Hak milik perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial property right).
2.  Hak cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights).
1.  HAK CIPTA
Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat 1 UUHC). Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.
Hak khusus meliputi :
a. hak untuk mengumumkan;
b. hak untuk memperbanyak.
Pengaturan Hak Cipta
Diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.
Pendaftaran Hak Cipta
Pendaftaran hak cipta bukanlah merupakan persyaratan untuk memperoleh perlindungan hak cipta (pasal 5 dan pasal 38 UUHC). Artinya, seorang pencipta yang tidak mendaftarkan hak cipta juga mendapatkan perlindungan, asalkan ia benar-benar sebagai pencipta suatu ciptaan tertentu. Pendaftaran bukanlah jaminan mutlak bahwa pendaftar sebagai pencipta yang dilindungi hukum. Dengan kata lain Undang-Undang Hak Cipta melindungi pencipta, terlepas apakah ia mendaftarkan ciptaannya atau tidak.
Perkembangan Perundang-undangan Mengenai Hak Cipta di Indonesia
Setelah masa revolusi sampai tahun 1982, Indonesia masih memakai UU pemerintah kolonial Belanda Auteurswet 1912, sampai saat Undang-Undang Hak Cipta Nasional pertama diberlakukan tahun 1982. Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta (UUHC) No. 6 tahun 1982, perlindungan atas para Pencipta dianggap kurang memadai dibandingkan dengan yang diberikan oleh hukum Hak Cipta di luar negeri. Misalnya, perlindungan Hak Cipta umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan 25 tahun setelah meninggalnya Pencipta. Kategori karya-karya yang Hak Ciptanya dilindungi pun terbatas karena hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta (neighbouring rights), misalnya, tidak memperoleh perlindungan hukum.
Pada tahun 1987, UU Hak Cipta Indonesia direvisi dan skala perlindungan pun diperluas. Menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, diberlakukan tidak sama untuk setiap bidang ciptaan..
Pada tahun 1997, UU Hak Cipta Indonesia direvisi lebih lanjut guna mengarahkan hukum Indonesia memenuhi kewajibannya pa¿ TRIPs. Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta (neighbouring rights) secara khusus diakui dan dilindungi dalam bagian UU baru tersebut. Walaupun demikian, banyak karya yang dianggap termasuk dalam hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta ternyata diikutsertakan dalam pasal umum mengenai kategori karya-karya yang hak ciptanya dilindungi.
Pengaturan ketentuan mengenai perlindungan Hak Cipta ini, dalam Undang-undang Hak Cipta No. 12 tahun 1997 banyak mengalami perubahan, menyangkut karena adanya perubahan dan penataan pengelompokan mengenai jenis-jenis ciptaan. Di antara perubahan mengenai perlindungan Hak Cipta tersebut yaitu adanya tambahan ketentuan baru yang dimasukkan dalam Undang-undang Hak Cipta 1997, berupa pengaturan hal-hal sebagai berikut:
1.   Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan Negara berupa hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, maka lamanya perlindungan berlaku tanpa batas waktu.
2.   Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan Negara karena suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan, maka lamanya perlindungan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya cipta tersebut pertama kali diketahui umum.
3.   Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang dan dilaksanakan oleh penerbit karena suatu ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui penciptanya atau pada ciptaan tersebut hanya tertera nama samar-an penciptanya, maka lamanya perlindungan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya cipta tersebut pertama kali diterbitkan.
4.  Hak Moral dari suatu ciptaan jangka waktu perlindungannya tanpa batas waktu.
5.   Dasar perhitungan jengka waktu perlindungan Hak Cipta bertitik tolak pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya atau tahun yang ber-jalan setelah ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan atau pencipta meninggal dunia.
Ketentuan ini tidak berarti mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu ciptaan, apabila tanggal tersebut diketahui secara jelas.
Tolok ukur untuk mengukur terjadinya pelanggaran Hak Cipta diubah dari ukuran kuantitatif (10 %) menjadi ukuran kualitatif yang sesuai dengan kebanyakan undang-undang di luar negeri. Revisi tahun 1997 juga menambahkan konsep keaslian dalam definisi karya kreatif (Pasal 1 ayat 2). Hal yang menarik di sini adalah di pertahankannya sistern pendaftaran Hak Cipta secara sukarela. Pendaftaran sebenarnya dilakukan dalam rangka penyediaan bukti-bukti guna menyelesaikan sengketa jika terjadi masalah di kemudian hari.
Pada akhirnya, pada tahun 2002, Undang-undang Hak Cipta No. 12 tahun 1997 (UUHC) dicabut dan digantikan UHHC yang baru yaitu Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 yang memuat perubahan-perubahan untuk disesuaikan dengan TRIPs dan penyempurnaan beberapa hal yang perlu untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya tradisisonal Indonesia.
Di dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 yang baru juga dimuat beberapa ketentuan baru.
2.  HAK PATEN
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Hak Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a.  proses.
b.  hasil produksi.
c.  penyempurnaan dan pengembangan proses.
d.  penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Pengaturan Paten diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 atau Undang-Undang Paten (UUP) saja.
Pemberian Hak Paten
Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).
Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :
a.   Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.
b.   Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
c.  Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
3.  HAK MEREK
Tanda yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
·                     Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.  
·                     Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
·                     Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Pengaturan Hak Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 atau dapat juga disingkat Undang-Undang Merek (UUM).
Pendaftaran Hak Merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kantor Merek.
Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu :
a.  Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
b.  Tanda yang tidak memiliki daya pembeda.
c.  Tanda yang telah menjadi milik umum.
d.  Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
            Dari hal tersebut di atas, jika mengutip atau mengopi hasil karya orang lain maka diwajibkan untuk meminta ijin kepada pemegang hak ciptanya.  Adapun cara yang perlu dilakukan tentu tidak harus datang ke perusahaan pembuat produk, namun cukup dengan membeli produk asli yang sudah ada di pasaran.  Hal tersebut dikarenakan izin atau lisensi dari perusahaan penbuat sudah terdapat di dalam produknya untuk digunakan secara bebas.
Adanya undang-undang tersebut sebenarnya menunjukkan bahwa pemerintah menjamin dan melindungi setiap orang atau perusahaan untuk terus berkarya dengan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.  Artinya, dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pemegang hak cipta dapat memberikan ijin kepada pihak lain untuk memperbanyak ciptaannya guna kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Selasa, 27 Maret 2012

Memanfaatkan Penampungan Air


Memanfaatkan Penampungan Air
            Setiap orang membutuhkan air melebihi dua puluh liter dalam satu hari.  Air yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, terlebih dahulu harus ditampung pada penampungan air.  Penampungan air itu berbeda-beda tergantung pada kebutuhan pemakainya.
            Masyarakat pedesaan masih ada yang mandi di kolam-kolam, di sungai, atau di pancuran.  Pada umumnya, di pedesaan sekarang sudah mempunyai sumber air bersih dan bak mandi.  Mereka sudah lebih memahami pentingnya air bersih.
            Rumah-rumah dan perkotaan memperoleh air bersih melalui sumur bor atau ledeng.  Air dari sumur bor terlebih dahulu ditampung di bak penampungan atau di tangki penampungan.  Air kemudian dialirkan ke rumah untuk digunakan sesuai keperluan.  Jika air itu ditampung terlebih dahulu, kita dapat mengatur penggunaan air sesuai keperluan.  Hal tersebut dapat menghemat penggunaan listrik.
            Jika terjadi pemadaman air listrik, kita akan kesulitan mendapatkan air bersih.  Pemadaman listrik menyebabkan mesin penyedot air tidak berfungsi.  Jika persediaan air di tangki penuh, kita dapat menggunakan air seperti biasa tanpa aliran listrik.
            Air danau bermanfaat dalam kehidupan manusia sehari-hari.  Air danau dapat dijadikan bahan baku air minum.  Air danau juga dapat dimanfaatkan untuk pengairan pertanian yang lazim disebut irigasi.  Danau beserta pemandangan disekitarnya dapat dijadikan objek pariwisata.  Orang bisa menghirup udara segar dan menikmati keindahan alamnya.
            Di Jakarta terdapat beberapa danau, misalnya danau Sunter dan danau Cibubur.  Danau tersebut bukan terjadi dari bekas letusan gunung berapi, tetapi merupakan danau buatan.  Fungsinya untuk menampung air hujan dan mengatasi masalah banjir.  Danau itu juga dapat dijadikan tempat rekreasi dan olahraga air seperti sky air.  Kita juga dapat memancing di danau, sekaligus sampil rekreasi.
            Selain untuk keperluan penampungan air dan pariwisata, danau juga dapat dijadikan tempat mengembangkan perikanan.  Masyarakat sekitar danau dapat mencari nafkah dengan mengelola perikanan.

            Waduk manfaatnya hampir sama dengan danau.  Pembangunan waduk memakan biaya yang cukup besar.  Selain memerlukan lahan luas, waduk juga memerlukan sumber air yang terus mengalir untuk mengairinya.
            Waduk dapat dijadikan tempat rekreasi, pengembangan perikanan, mengairi sawah, sumber air bersih, dan pembangkit tenaga listrik.  Air waduk harus selalu tersedia untuk memenuhi kebutuhan tersebut.  Pada musim kemarau banyak waduk yang airnya surut, bahkan terkadang kering.  Semua itu karena ulah manusia yang memanfaatkan lingkungan tidak sesuai dengan peraturan.
            Air sungai dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, diantaranya untuk pengairan pertanian atau irigasi.
            Berbeda dengan sungai yang ada di daerah pegunungan atau pedesaan, sungai di Jakarta tidak mengandung pasir dan tidak terdapat bebatuan.  Sungai di Jakarta sudah dekat ke pantai, yang berarti sudah merupakan bagian dari muara sungai.  Selain itu, warga disekitar sungai kurang memerhatikan kebersihan lingkungannya.  Sungai dijadikan tempat pembuangan sampah.  Itulah sebabnya air sungai Ciliwung yang mengalir di tengah kota Jakarta tidak bersih lagi dan dipenuhi sampah serta kotoran lain.
            Masyarakat Jakarta sudah jarang menggunakan air sungai Ciliwung sebagai sumber air bersih.  Air itu sudah tidak layak lagi dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari.  Pada musim penghujan, penduduk di sekitar aliran sungai Ciliwung sering tertimpa musibah banjir.
            Pemerintah DKI Jakarta sedang membangun kanal atau saluran kali yang baru untuk menampung air hujan atau luapan sungai Ciliwung.  Pembangunan kanal tersebut dimaksudkan untuk mengatasi masalah banjir.  Beberapa tahun ke depan Jakarta diharapkan akan bebas dari banjir.  Harapan itu muncul karena adanya saluran-saluran air baru untuk menampung air dari pemukiman penduduk dan mengalirkannya ke laut.
            Sumber air Kali Malang dari waduk Jatiluhur.  Air itu dimanfaatkan sebagai sumber air ledeng.  Air Kali Malang ditampung di tempat-tempat penjernihan air milik Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya.
            Selain di Kali Malang, di Pejompongan juga terdapat tempat penjernihan air minum untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga DKI Jakarta.

Kondisi Hukum Ekonomi di Indonesia

Kondisi Hukum Ekonomi di Indonesia
Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya.  Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya.  Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi.  Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka.  Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.  Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.  Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar  pemanfaatan sumber daya alam dapat sesuai dengan keadilan.  Oleh karena itu diperlukan Hukum Ekonomi dalam menanggulangi masalah tersebut. 
Hukum mengenai Perekonomian di Indonesia diatur dalam pasal 33  UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
(1)    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan

(2)    Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

(3)    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

(4)    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

(5)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan yang diamanatkan UUD kita.  Koperasi adalah salah satu bentuk dari amanat pasal 33 ayat 1.  Tujuan koperasi adalah untuk kesejahteraan anggotanya.  Tetapi terdapat masalah yang ada di koperasi Indonesia yakni tertinggalnya kinerja Koperasi dan kurang baiknya citra koperasi karena banyak koperasi terbentuk tanpa didasari oleh kepentingan bersama dan prinsip kesukarelaan para anggotanya, sehingga kehilangan jati diri koperasi yang otonom dan swadaya.  Banyak koperasi yang tidak profesional menggunakan teknologi dan kaidah-kaidah ekonomi modern sebagaimana layaknya badan usaha.
Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dan juga bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah salah satu dari pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan lain-lain.  Di era ini sangat mudah bagi para investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia sehingga dikhawatirkan kekayaan alam di Indonesia dikuasai oleh asing sehingga kita hanya menjadi penonton di Negeri sendiri. Peran hukum disini adalah untuk melindungi kepentingan Negara perlu dibuat agar dapat terwujud bangsa yang sejahtera dan menjadi tuan rumah di Negara sendiri.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian yang baik perlu dilaksanakan.

Pada masa Orde Baru pemerintah pernah mencoba mengatur negara Indonesia menggunakan sistem terpusat.  Semua kegiatan ekonomi diatur oleh pemerintah pusat.  Diakui dengan sistem ini perekonomian kita sempat berjaya dengan swasembada beras, namun disisi lain terjadi kesenjangan antara pusat-pusat ekonomi dengan daerah-daerah yang terpencil dan kurangnya pemerataan pembangunan.  Oleh karena itu diperlukan hukum yang sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia dalam menerapkan kebijakan ekonomi di negara ini.


Hukum Ekonomi di Indonesi dibagi 2 yaitu:
1.  Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan san pengembangan kehidupan ekonomi (peningkatan produksi) secara nasional dan berencana.  Hukum ekonomi pembangunan meliputi bidang pertahanan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, ekspor impor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional. 

2.  Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara asil dan merata.  Sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi yang adil dan merata).  Hukum ekonomi sosial meliputi bidang-bidang pengobatan,  kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita cacat, orang-orang miskin dan orang tua pensiunan.

Dengan kondisi hukum ekonomi di Indonesia yang masih buruk, Pemerintah seharusnya dapat menindak tegas penyimpangan yang masih ada dan melakukan pengawasan terhadap penerapan hukum ekonomi di Indonesia.   Jika semua aspek-aspek yang terlibat dalam hukum ekonomi telah diperbaiki, maka akan terjadinya pemerataan hukum ekonomi, pemerataan pembangunan nasional, luasnya lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi yang signifikan sehingga terciptanya kestabilan negara.