Minggu, 01 Juli 2012
Membenahi Hukum Ekonomi Indonesia
Membenahi Hukum Ekonomi Indonesia
Memanfaatkan sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan akan barang atau jasa yang tidak terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama. Hukum ekonomi adalah suatu sistem yang sangat penting dalam pelaksanaan suatu perekonomian suatu negara. Dengan hukum ekonomi, suatu perekonomian diharapkan akan terdapat pengawasan yang dapat mengarahkan suatu perekonomian ke arah yang lebih baik. Perekonomian yang baik merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kemajuan ataupun kesuksesan suatu negara. Maka, suatu hukum ekonomi harus memberikan sanksi apabila terdapat pelanggaran terhadap hukum tersebut.
Di Indonesia, hukum dasar yang mengatur tentang Perekonomian yaitu pasal 33 UUD 1945. Seharusnya, negara Indonesia hanya tinggal melaksanakannya dan menjalankannya dengan baik tanpa harus menyimpang dari pasal 33 UUD 1945. Tetapi, fakta yang terjadi di lapangan hukum ekonomi tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan.
Sebagai contoh dalam pelaksanaan kegiatan Perekonomian saja sudah tercemari praktik – praktik korupsi yang sudah tidak bisa dicegah sampai saat ini, seolah Perekonomian di Indonesia sudah dikuasai oleh deal – deal politik yang terjadi selama ini yang dilakukan oleh pejabat – pejabat yang tidak mempunyai moral dan rasa cinta tanah air, hanya sekedar memikirkan dirinya sendiri dan dilakukan secara bersama dengan dukungan dari kaum borjuis dan kapitalis.
Bahkan dengan adanya Reformasi tidak cukup untuk menghentikan praktik – praktik korupsi dan seakan tidak mulai surut dan malah tambah semakin menjadi saja korupsi itu sendiri, mengapa reformasi juga tidak bisa menghentikan korupsi itu sendiri, mungkin jawaban yang tepat untuk itu adalah bahwa reformasi tidak dilakukan secara sempurna dan menyeluruh dan masih meninggalkan bibit - bibit korup baru yang ditinggalkan dari penguasa sebelumnya. Seharusnya Reformasi dilakukan secara menyelurh dengan mengganti semua pejabat dan memotong suatu generasi pemimpin bangsa dengan tujuan agar pemimpin bangsa kedepannya masih fresh dan belum tercemar oleh virus - virus negatif seperti ingin melakukan tidak korupsi.
Tetapi tidak semudah itu melakukan semua itu, apabila masih ada cara yang lebih baik untuk dilakukan, sebaiknya memilih cara yang lebih baik untuk membenahi hukum ekonomi di Indonesia.
Berikut ini beberapa faktor-faktor yang menyebabkan penyimpangan terjadi, antara lain :
a) Kurangnya pengawasan pemerintah
Di Indonesia, pemerintah seakan kurang tanggap akan permasalahan di negeri ini, banyak penyimpangan-penyimpangan yang luput dari pengelihatan pemerintah, ini menyebabkan kurangnya penindakan atas kasus-kasus hukum ekonomi di Indonesia.
Masyarakat juga banyak yang lupa atau bahkan membiarkan saja adanya penyimpangan-penyimpangan tersebut, ini sebaiknya harus dibenahi, pemerintah sebagai sosok kepala Negara harusnya memperhatikan permasalahan di negaranya secara menyeluruh, jangan biarkan hukum dipermainkan, pemerintah harus bisa lebih adil lagi, karena baik buruknya hukum di Indonesia juga sangat bergantung kepada peran pemerintah.
b) Masyarakat yang kurang peduli
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam pemberantasan penyimpangan hukum ekonomi di Indonesia, masyarakat mempunyai andil dalam mengawasi dan juga melaporkan segala kejahatan yang telah terjadi. Ini bukanlah masalah ringan, karena banyak orang yang menganggap enteng, akhirnya banyak kasus yang terabaikan, maka dari itu, masyarakat harus lebih tegas
c) Penegak hukum
Penegak hukum merupakan pihak yang paling berwajib untuk menangani kasus-kasus penyimpangan yang terjadi, akan tetapi, banyak ditemui adanya aparat penegak hukum yang membiarkan penyimpangan terjadi secara terus menerus, bahkan ada aparat yang bisa disuap, ini merupakan masalah besar bagi hukum Indonesia, jika tidak segera ditindak lanjut, Indonesia akan semakin kacau.
Banyak cara yang bisa kita lakukan, yang pertama kita bisa lakukan dari pribadi kita sendiri contohnya adalah selalu berbuat jujur, tidak mudah dibujuk rayu atau disuap. Tidak menyuap atau disuap dalam segala macam urusan yang berkaitan dengan pemerintah maupun lembaga-lembaga swasta tertentu. Contohnya, banyak sekali kasus-kasus yang ada di indonesia yang menyangkut penyuapan seperti mafia pajak dan mafia anggaran. Karena jika ingin memberantas suatu masalah, kita harus memulainya dari diri sendiri, karena jika kita tidak membenahi diri sendiri, kita bisa menjadi pelaku tersebut.
Hal berikutnya yang bisa kita lakukan adalah memberantas KKN, di Indonesia KKN sudah menjadi sesuatu yang tidak asing lagi. Mungkin sudah merupakan menjadi budaya bangsa ini dan hal tersebut menjadi sesuatu yang nyata. KKN di negeri ini sudah menjadi bagian hidup dan kehidupan, dari tingkat bawah hingga atas, hampir tidak ada bagian yang tidak tersentuh KKN. Akibat kejahatan korupsi di negeri ini yang membuat kemakmuran rakyat masih menjadi sebuah mimpi. KKN di negeri ini seakan sudah mendarah daging di dalam kehidupan bernegara, sanksi terhadap KKN pun menurut saya kurang tegas, hukum atas kasus-kasus KKN harus lebih dipertegas, dan sanksi-sanksinya juga harus lebih berat, ini baik guna membuat pelaku kejahatan menjadi jera. Cara lain untuk memberantas bahkan menghilangkan korupsi di Indonesia adalah dengan membuat undang-undang anti korupsi dengan penekanan kepada beratnya sanksi hukuman. Selain itu, ada satu cara yaitu dengan menegakkan supremasi hukum. Hukum harus kuat mengatur tindak pidana korupsi. Korupsi dapat membunuh rakyat kecil yang tidak mampu karena dengan adanya korupsi berarti mengambil hak-hak masyarakat.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
Jika hukum ekonomi di Indonesia lebih tegas, maka kita akan sangat yakin bahwa penyimpangan-penyimpangan di Indonesia akan berkurang. Sehingga terciptanya keselarasan dan ketertiban para pelaku ekonomi. Berdampak pula terhadap perekonomian Indonesia yang semakin meningkat dan mensejahterakan seluruh rakyatnya.
Kamis, 28 Juni 2012
TANTANGAN TEKNOLOGI TERHADAP KEPUTUSAN PERSONALIA
TANTANGAN TEKNOLOGI TERHADAP KEPUTUSAN PERSONALIA
Departemen sumber daya manusia dalam menjalankan fungsinya menghadapi berbagai macam tantangan baik dari dalam organisasi itu sendiri maupun dari luar organisasi.Keusangan tenaga kerja dalam perusahaan tidak dikendalikan akibat kemajuan teknologi,baik mesin,komputer maupun perlatan lainnya.Untuk mengantisipasinya perusahaan dapat menggunakan pendekatan reaktif maupun proaktif.endekatan reaktif adalah manajer memberikan tanggaan dari masalah-masalah SDM,sedangkan pendekatan proaktif adalah tindakan yang dimabil oleh manajer sebelum masalah yang terjadi lebih parah lagi.
Berhubungan dengan tantangan tantangan organisasial yaitu sistem informasi dan teknologi sangat berpengaruh terhadap kualitas kontribusi dalam pengambilan keputusan keputusan personalia salah satunya:
Kemajuan teknologi berdampak pada MSDM contoh :
1) kemajuan transportasi dan komunikasi meningkatkan mobilitas angkatan kerja
*Bidang Transportasi
Transportasi merupakan sarana penting dalam menunjang dan membantu mobilitas angkatan kerja. Contohnya: bus untuk para karyawan menuju ke kantor agar mereka dapat menuju ke kantor tepat waktu dan mengoptimalkan kerja karyawan karena mereka tidak perlu susah payah mencari angkutan umum dan tidak lelah sampai di kantor.
Dalam proses produksi, Contohnya mesin pengisi minuman pada soft drink, personalia harus tanggap akan hal ini karena dapat membantu kinerja karyawan dalam memproduksi minuman tersebut. Oleh karena itu, bagian personalia dapat memenuhi kebutuhan transportasi tersebut, untuk dapat meringankan kerja para karyawan, agar karyawan dapat kerja secara optimal.
*Bidang Komunikasi
Pada saat sekarang transportasi dan komunikasi sangat menunjang dan membantu mobilitas angkatan kerja hal ini membantu banyak perusahaan untuk melakukan membangun perusahaannya secara luas dan tersebar di beberapa daerah karena tidak sulit bagian personalia mencari calon pegawai atau pekerja di daerah yang jauh dari perkotaan. Contohnya karena adanya internet pihak persolia dapat memberi informasi lowongan pekerjaan kepada calon pelamar pekerjaan tersebut dan pihak persolia dapat menghemat anggaranya daripada membuat iklan di media cetak ataupun media televisi / radio yang membuat pengeluaran lebih besar.
Selain itu pula lewat teknologi intranet cabang perusahaan yang berada di daerah dapat memberi informasi secara cepat tentang karyawannya seandainya karyawan itu dibutuhkan di perusahaan utama. Atau sebaliknya perusahaan utama butuh informasi mengenai struktur dan system cabang perusahaannya yang berada di daerah dengan mudah dan cepat.
2) Otomatisasi contohnya penggunaan komputer mengubah tipe kebutuhan SDM
Otomatisasai perkantoran adalah semua system informasi formal dan informal terutama yang berkaitan dengan komunikasi informasi kepada dan dari orang yang berbeda di dalam maupun di luar perusahaan. Dengan kata lain otomatisasi perkantoran merupakan sebuah rencana untuk menggabungkan teknologi tinggi melalui perbaikan proses pelaksanaan pekerjaan.
Beberapa system otomatisasi perkantoran secara formal dan didokumentasikan dengan suatu prosedur tertulis. System formal ini diterapkan di seluruh perusahaan untuk memenuhi kebutuhan organisasi, mirip dengan sistem informasi manajemen. Namun sebagian besar system otomatisasi perkantoran tidak direncanakan atau diuraikan secara tertulis. System-sistem informal ini diterapkan saat diperlukan oleh perorangan untuk memenuhi keperluaannya sendiri. Dan otomatisasi perkantoran dimaksudkan untuk memudahkan segala jenis komunikasi baik secara lisan maupun secara tertulis.
TUJUAN OTOMATISASI PERKANTORAN
Secara umum OA dianggap sebagai cara untuk meningkatkan produktivitas yang memungkinkan para pekerja kantor memproses lebih banyak dokumen secara lebih cepat dan lebih baik serta dengan penampilan yang lebih menarik dan mampu menyediakan informasi yang lebih baik untuk pengambilan keputusan.
Otomatisasi kantor digunakan oleh semua orang yang bekerja di dalam kantor. Pada dasarnya ada empat kategori pemakai otomatis kantor, yaitu :
1. Manajer adalah orang yang bertanggung jawab mengelola sumber daya perusahaan terutama sumber daya manusia.
2. Profesional yakni tidak mengelola orang tetapi menyumbang keahlian khususnya (mis. Pembeli, wiraniaga, dan asisten staff khusus). Manajer dan profesional secra bersama dikenal sebagai pekerja terdidik.
3. Sekretaris bisanya ditugaskan pada pekerja terdidik tertentu untuk melaksanakan berbagai tugas menangani korespondensi, menjawab telepon, dan mengatur jadwal pertemuan.
4. Clerical Employee (pegawai administratif) melaksanakan tugas untuk-tugas untuk sekretaris, seperti mengoperasikan mesin fotocopy, menyusun dokumen dan mengirimkan surat.
Otomatisasi perkantoran mencakup semua system elektronik formal dan informal yang terutama berkaiatan dengan komunikasi informal dari orang-orang didalam maupun diluar perusahaan. Sistem Elektronik Formal dimaksudkan sebagai kegiatan perkantoran yang dokumentasiakan dengan suatu prosedur tertulis. semua perusahaan menerapakan system formal untuk memenuhi kebutuhan organisasi. Misalnya untuk pengelolaan informasi yang didistribusikan ke manajer berupa laporan-laporan periodik maupun laporan khusus.Sistem Elektronik informal berarti system perkantoran yang tidak direncanakan atau diuraikan secara tertulis. System-sistem informal ini diterapkan saat diperlukan oleh perorangan untuk memenuhi keperluannya sendiri. Misalnya melakukan konsultasi atau diskusi dengan pengambil keputusan lainnya.
Sikap menghargai persamaan kedudukan warga negara
Sikap menghargai persamaan kedudukan warga negara
Kita telah mengetahui bahwa negara memiliki persamaan kedudukan, baik dalam bidang politik, hukum, pemerintahan, ekonomi, dan sosial. Negara tidak boleh membeda-bedakan kedudukan warga negara terutama dalam hal kesempatan. Kesempatan dalam bidang politik, bidang ekonomi, dan sosial hendaknya diberikan sama.
Setelah kesempatan diberikan sama, berikutnya tergantung kepada masing-masing kemampuan warga negara itu sendiri. Misalnya, semua warga negara yang memenuhi persyaratan boleh mengajukan lamaran sebagai pegawai negeri sipil. Meskipun pada akhirnya tidak semua lamaran bisa diterima karena tergantung kemampuan warga negara mengikuti proses seleksi yang diadakan. Hal terpenting adalah semua warga negara telah diberi kesempatan yang sama.
Kedudukan dan kesempatan yang sama bagi semua warga negara dalam berbagai bidang kehidupan berlaku tanpa membedakan unsur-unsur primordial dari warga negara itu sendiri. Primordial artinya hal-hal yang berkaitan dengan asal atau awal seseorang. Misalnya, asal suku, agama, ras, kelompok, dan sejarah.
Negara Indonesia yang demokratis tidak mengenal adanya warga negara kelas utama atau warga negara kelas dua. Semua warga negara memiliki derajat kedudukan hukum yang sama. Warga negara tidak boleh dibedakan berdasarkan asal usul primordialnya.
Dalam praktiknya, pemberian kesempatan bagi semua warga negara memang ada pembedaan dan pembatasan. Akan tetapi, pembedaan dan pembatasan tersebut bukan didasarkan atas perbedaan primordial. Pembedaan dan pembatasan tersebut hanya pembedaan teknis dan kemampuan semata. Jadi, tidak semua warga negara mendapat kesempatan yang sama dalam suatu kegiatan bernegara.
Contohnya dalam hal formasi untuk menjadi pegawai negeri sipil, yaitu guru. Memang semua warga negara Indonesia berhak dan memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi pegawai negeri sipil. Namun, dalam syarat pendaftaran guru dikemukakan beberapa syarat, misalnya :
1. Calon adalah sarjana pendidikan yang telah menempuh jenjang strata satu.
2. Calon adalah sarjana non pendidikan, tetapi telah mendapat ijazah akta mengajar.
3. Calon berusia maksimal 35 tahun pada saat mendaftarkan diri.
4. Calon sudah memiliki pengalaman mengajar minimal dua tahun dengan bukti surat keterangan yang sah.
5. Sehat jasmani dan rohani dengan bukti surat keterangan dari dokter.
Dengan adanya beberapa persyaratan tersebut maka hanya warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria yang dapat mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil untuk guru. Jadi, tidak semua warga negara memiliki peluang untuk jabatan itu. Namun, hal itu bukan berarti negara bersifat diskriminatif terhadap warganya.
Negara bersifat diskriminatif ketika mensyaratkan kesempatan menjadi pegawai negeri sipil dengan syarat-syarat yang bersifat primordial. Misalnya, yang dapat mencalonkan hanya warga negara yang berasal dari Jawa saja, atau calon harus beragama tertentu saja, atau calon diutamakan yang berdarah Aceh.
Dalam berbagai undang-undang dan peraturan lain dikemukakan adanya syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi waraga negara untuk bisa berpartisipasi dalam suatu kegiatan bernegara. Syarat-syarat tersebut bersifat teknis dan administratif. Syarat tersebut bukan dimaksudkan untuk membeda-bedakan warga negara berdasar ras, suku, agama, maupun golongan.
Contohnya, bahwa semua warga negara berhak untuk memilih atau memiliki hak pilih dengan syarat warga negara Republik Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah. Bahwa semua warga negara berhak menjadi wakil rakyat dengan berbagai syarat.
Persamaan kedudukan warga negara adalah memberlakukan warga negara untuk mendapatkan kesempatan dan berpartisipasi dalam bernegara tanpa membeda-bedakan golongan, asal usul daerah, ras, suku, agama, jenis kelamin, dan budaya yang dimiliki.
Oleh karena itu, kita juga perlu memiliki sikap menerima dan menghargai semua warga negara tanpa membeda-bedakan mereka. Sikap itu dapat kita biasakan dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya dengan menerima karyawan dari suku bangsa lain, mau bekerja sama dengan orang lain berdasar atas prestasi, bukan karena persamaan daerah, memberika kesempatan bagi warga yang cacat untuk bekerja, menerima wanita sebagai pemimpin dalam suatu perkumpulan.
Sengketa
Sengketa
Sekarang ini banyak diwarnai sengketa antarbangsa atau negara. Di masa lalu, sengketa terbesar pada abad XX adalah terjadinya Perang Dunia I dan Perang Dunia II. Banyak negara yang terlibat dalam sengketa itu. Pada awal abad XX ini, sengketa internasional masih saja terjadi. Bukan perang besar yang melibatkan banyak negara, tetapi perang atau sengketa antarnegara yang ada hampir di belahan dunia. Konflik yang terjadi di berbagai wilayah itu tidak kalah kejamnya dengan perang dunia. Ribuan bahkan jutaan umat manusia harus menderita, mereka tidak aman tinggal di negaranya sendiri.
Konflik atau sengketa antarnegara menunjukkan hubungan antar bangsa yang bermusuhan. Tingkat hubungan antarbangsa dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
a. Hubungan yang bersahabat
b. Hubungan yang tidak bersahabat
c. Hubungan yang tegang
d. Hubungan yang bermusuhan
Setiap negara tentu saja mengharapkan hubungan yang bersahabat. Hubungan yang bersahabat akan menciptakan kerja sama dalam rangka pemenuhan kebutuhan hidup dan kepentingan nasionalnya masing-masing. Hubungan yang bermusuhan hanya akan menciptakan sengketa antarkedua belah pihak.
Penyebab terjadinya sengketa antarnegara berbeda dengan sengketa yang terjadi antarnegara lainnya. Dengan demikian, penyebab terjadinya sengketa dapat beragam sesuai dengan masalah yang dipersengketakan. Perang antara Inggris dan Argentina tahun 1982 berbeda penyebabnya jika dibandingkan dengan sengketa Israel dan Palestina.
Saat ini, ada negara yang banyak sekali terlibat sengketa dengan negara lain, contohnya Amerika Serikat. Setelah selesainya Perang Dunia II, Amerika Serikat banyak persengketaan dengan negara lain. Misalnya, Perang Dingin dengan Uni Soviet, Perang Vietnam, Perang Teluk, invasi ke Afganistan dan Irak. Kawasan yang dilanda konflik hebat dewasa ini adalah Timur Tengah. Negara-negara di Timur Tengah juga rawan konflik. Beberapa negara yang terlibat konflik di Timur Tengah, antara lain Israel, Mesir, Libanon, Suriah, Irak, Iran, dan Palestina.
Berdasarkan berbagai sengketa yang terjadi antarnegara maka sebab-sebab terjadinya sengketa dapat diklasifikasikan sebagai berikut.
1. Ambisi untuk menundukkan negara lain dalam rangka pamer kekuasaan dan menguasai suatu negara.
Di masa lalu, negara-negara barat berusaha menguasai negara-negara Asia Afrika melalui gerakan imperialisme dan kolonialisme. Akibatnya negara-negara tersebut berperang dengan negara-negara jajahan. Misal, Indonesia dengan Belanda antara tahun 1945-1949. Ambisi untuk saling menguasai negara juga memicu terjadinya Perang Dunia I dan II.
2. Perebutan wilayah atau klaim kepemilikan wilayah.
Contoh, sengketa Indonesia dengan Malaysia mengenai Pulau Sipadan-Ligitan dan Blok Ambalat, sengketa kepemilikan kepulauan Spartly antara Cina, Vietnam, Taiwan, Malaysia, dan Filipina, serta sengketa Jepang dengan Rusia memperebutkan Pulau Kurir.
3. Penguasaan sumber alam
Penguasaan sumber alam merupakan sebab utama suatu negara bersengketa. Sengketa antara Irak dan Kuwait tahun1991 disebabkan anggapan Irak bahwa Kuwait telah mengambil sumber minyak Irak.
4. Perbedaan kepentingan ideologi dan politik
Era perang dingin menandakan adanya sengketa dan saling berebut pengaruh antara Amerika Serikat dengan Uni Soviet. Amerika Serikat mewakili ideologi liberal, sedangkan Uni Soviet mewakili ideologi komunis. Sementara sengketa antara Indonesia dan Malaysia yang pernah terjadi pada masa Demokrasi Terpimpin dapat dikategorikan karena perbedaan kepentingan politik.
5. Klaim karena pelanggaran suatu perjanjian yang telah dibuat
Hal ini dapat terjadi karena suatu negara menganggap negara lain telah melanggar suatu konversi atau perjanjian internasional. Konvensi internasional itu seperti kepemilikan senjata nuklir, senjata pemusnah massal, senjata kimia yang dianggap dapat mengancam keamanan dan perdamaian dunia. Contoh, Amerika Serikat menganggap Iran dan Korea Utara melanggar konvensi internasional tentang pengayaan uranium untuk tujuan damai. Jika klaim atau anggapan ini berlanjut maka bisa menyebabkan sengketa.
Ragam Bahasa
Ragam Bahasa
Mempelajari ragam bahasa itu sangat penting dan dibutuhkan dalam berbahasa yang baik dan benar sesuai dengan kaidah yang berlaku. Di dalam dunia perkuliahan kita sebagai mahasiswa wajib hukumnya untuk menguasai ragam bahasa dalam rangka mengerjakan Penelitian Ilmiah (PI), Karya Ilmiah, Makalah, Skripsi dang sebagainya. Dan secara umum peran mahasiswa di lingkungan masyarakat menjadi tolok ukur intelektual dalam berbahasa dan berkomunikasi di lingkungan masyarakat.
1. Pengertian Ragam Bahasa
Ragam bahasa adalah variasi bahasa menurut pemakaian, yang berbeda-beda sesuai topik yang dibicarakan, menurut hubungan pembicara, lawan bicara, serta orang yang dibicarakan.
Ragam bahasa agar menjadi panutan bagi masyarakat pengguna Bahasa Indonesia, yang perlu diperhatikan ialah kaidah tentang nirma yang berlaku dan berkaitan dengan latar belakang pembicaraan (situasi pembicaraan), pelaku bicara, dan topik pembicaraan.
2. Bentuk-bentuk Ragam Bahasa
Ragam bahasa dibedakan berdasarkan media pengantar dan berdasarkan situasi & pemakainya.
Berdasarkan media pengantar atau sarananya, ragam bahasa dibagi atas :
a. Ragam Lisan
Ragam lisan adalah bahasa yang diujarkan oleh pemakai bahasa. Kita bisa menemukan ragam lisan yang standar dan ragam lisan nonstandar.
Ragam lisan standar, misalnya pada saat orang memberi pidato atau sambutan, dalam situasi perkuliahan, dan ceramah.
Ragam lisan nonstandar, misalnya dalam percakapan antarteman, percakapan di pasar, atau dalam kesempatan nonformal lainnya
b. Ragam Tulis
Ragam tulis adalah bahasa yang tertulis atau yang tercetak. Ragam tulis pun dapat berupa ragam tulis standar dan ragam tulis nonstandar.
Ragam tulis standar, kita bisa menemukannya di buku-buku pelajaran, teks, majalah, surat kabar, poster, dan iklan.
Ragam tulis nonstandar, kita bisa menemukan majalan remaja, iklan, atau poster.
Berdasarkan situasi dan pemakaian, ragam bahasa dibedakan atas :
a. Ragam Bahasa Baku Tulis
Ragam bahasa baku tulis merupakan merupakan ragam yang dipakai dengan resmi dalam buku-buku pelajaran atau buku-buku ilmiah. Ragam baku tulis berpedoman pada pedoman umum ejaan bahasa Indonesia yang disempurnakan, pedoman umum pembentukan istilah, dan KBBI. Dalam penggunaan ragam bahasa baku tulis makna kalimat yang diungkapkan tidak ditunjang oleh situasi pemakaian. Ragam bahasa baku tulis dalam penggunaannya diperlukan kecermatan dan ketepatan di dalam pemilihan kata, penerapan kaidah ejaan, struktur bentuk kata dan struktur kalimat, serta kelengkapan unsur-unsur di dalam struktur kalimat.
b. Ragam Bahasa baku Lisan
Ragam baku lisan adalah bagaimana menggunakan ragam bahasa baku tulis tersebut dalam situasi lisan. Dalam ragam bahasa baku lisan makna kalimat yang diungkapkan ditunjang oleh situasi pemakaian sehingga kemungkinan besar terjadi pelesapan unsur kalimat. Namun, hal itu tidak mengurangi ciri-ciri kebakuannya. Ketepatan dalam pilihan kata dan bentuk kata serta kelengkapan unsur-unsur di dalam kalimat tidak menjadi ciri kebakuan dalam ragam baku lisan karena situasi dan kondisi pembicaraan menjadi pendukung di dalam memahami makna gagasan yang disampaikan secara lisan.
Pembicaraan lisan dalam situasi formal berbeda tuntutan kaidah kebakuannya dengan pembicaraan lisan dalam situasi tidak formal atau santai.
Berdasarkan lingkungan, ragam bahasa dibagi atas :
a. Ragam sosial
Ragam social dapat didefinisikan sebagai ragam bahasa yang sebagian norma dan kaidahnya didasarkan atas kesepakantan bersama dalam lingkungan social yang lebih kecil dalam masyarakat. Ragam social membedakan penggunaan bahasa berdasarkan hubungan orang misalnya berbahasa dengan keluarga, teman akrab dan atau sebaya, serta tingkat status social orang yang menjadi lawan bicara. Ragam social ini juga berlaku pada ragam tulis maupun ragam lisan. Sebagai contoh orang takkan sama dalam menyebut lawan bicara jika berbicara dengan teman dan orang yang punya kedudukan social yang lebih tinggi. Pembicara dapat menyebut “kamu” pada lawan bicara yang merupakan teman tetapi takkan melakukan itu jika berbicara dengan orang dengan status social yang lebih tinggi atau kepada orang tua.
b. Ragam fungsional
Ragam fungsional, sering juga disebut ragam professional merupakan ragam bahasa yang diakitkan dengan profesi, lembaga, lingkungan kerja, atau kegiatan tertentu lainnya. Sebagai contoh yaitu adanya ragam keagamaan, ragam kedokteran, ragam teknologi dll. Kesemuaan ragam ini memiliki fungsi pada dunia mereka sendiri.
3. Peran ragam bahasa dalam berkomunikasi.
Ragam bahasa memiliki peran sangat penting agar dalam berkomunikasi dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tempat terjadinya kontak berbahasa, sesuai dengan siapa lawan bicara, dan sesuai dengan topik pembicaraan. Bahasa Indonesia yang baik tidak selalu perlu beragam baku. Yang perlu diperhatikan dalam berbahasa yang baik adalah pemanfaatan ragam yang tepat dan serasi menurut golongan penutur dan jenis pemakaian bahasa sesuai dengan kaidah yang berlaku dalam bahasa Indonesia.
Perwujudan semangat kebangsaan
Perwujudan semangat kebangsaan
Nasionalisme dan patriotisme sangat penting peranannya bagi kelangsungan hidup dan kemajuan dari negara kebangsaan. Negara kebangsaan seperti Indonesia sangat memerlukan warga negara yang memiliki jiwa nasionalisme dan patriotsme yang tinggi. Andaikan bukan semangat nasionalisme yang menopang negara kebangsaan saat ini kemungkinan negara kebangsaan Indonesia tidak akan bertahan.
Negara yang warga negaranya memiliki semangat kebangsaan dan jiwa patriotisme maka warga negara tersebut dapat diandalkan untuk membela, berjuang demi tegaknya negara, maju, dan bersedia mengisi bagi kemajuan dan kelangsungan hidup negaranya.
Sebaliknya, suatu negara yang warga negaranya tidak memiliki semangat nasionalisme ataupun patriotisme maka dalam perilakunya mudah sekali untuk melakukan tindakan yang dapat menghina nama baik bangsa, menjual harga diri bangsa, dan merendahkan martabat bangsanya.
Rasa nasionalisme dan patriotisme yang tinggi dari warga negara bukan berarti harus mencintai dan loyal kepada pemerintah negara secara membabi buta. Misalnya, sikap pokoknya saya cinta dan harus membela pemerintah saya, meskipun pemerintah itu berbuat salah.
Warga negara dapat saja tidak mencintai atau patuh pada pemerintah karena pemerintah telah melakukan tindakan yang dapat menghancurkan negara, seperti korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, berbuat kejam pada warga, dan serba berkuasa. Akan tetapi, karena tetap mencintai dan loyal pada negara bangsanya maka warga negara menginginkan pemerintah yang salah itu diganti.
Rasa kecintannya pada negara bangsa menumbuhkan rasa khawatir dan rasa kehilangan apabila negaranya rusak dan hancur karena pemerintah yang buruk tersebut. Disini perlunya penegasan sikap yang benar mengenai semangat nasionalisme dan patriotisme pada diri warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Nasionalisme dan patriotisme adalah warisan dan peninggalan dari para pendiri negara. Nasionalisme dan patriotisme terbukti mampu menggerakkan rakyat Indonesia berjuang mengusir penjajah dan mendirikan negara Indonesia yang merdeka, bebas, dan berkedaulatan.
Sekarang ini bangsa Indonesia telah merdeka. Tugas kebangsaan kita adalah mengisi dan mengusahakan bangsa ini mencapai tujuan, yaitu terciptanya masyarakat Indonesia yang berkeadilan dan berkemakmuran. Tugas kebangsaan ini harus pula dilandasi oleh semangat nasionalisme dan patriotisme dan dilanjutkan oleh generasi penerusnya.
Untuk memperkuat dan melanggengkan semangat kebangsaan, perlu diciptakan alat atau prasarana yang mampu mengikat kita sebagai satu bangsa dan negara Indonesia. Alat atau prasarana tersebut berfungsi sebagai pemersatu bangsa. Bangsa Indonesia perlu memperkenalkan alat-alat pemersatu bangsa tersebut kepada seluruh warganya.
Dengan bersedia menerima dan mengakui alat pemersatu bangsa maka nasionalisme warga negara dapat dipertahankan secara terus menerus. Alat-alat pemersatu bangsa tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Bahasa pemersatu, yaitu bahasa Indonesia
2. Bendera negara, yaitu sang merah putih
3. Lagu kebangsaan, yaitu Indonesia Raya
4. Lambang negara, yaitu Garuda Pancasila
5. Semboyan negara, yaitu Bhineka Tunggal Ika
6. Dasar falsafah negara, yaitu Pancasila
7. Hukum dasar negara, yaitu UUD 1945
8. Bentuk negara kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9. Konsep wawasan nasional, yaitu Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan nasional yang merupakan puncak dari kebudayaan daerah di Indonesia
Semangat kebangsaan pada diri bangsa Indonesia dicerminkan dalam sila ketiga Pancasila, yaitu Persatuan Indonesia. Sila ketiga adalah dasar bagi nasionalisme Indonesia yang selanjutnya menjadi dasar bagi penyelenggaraan bernegara. Dengan berlandaskan pada sila ketiga Pancasila maka ciri-ciri nasionalisme Indonesia adalah semangat kebangsaan pada diri setiap warga negara Indonesia.
Tidak hanya negara Indonesia, negara-negara lain di dunia ini pun membutuhkan alat pemersatu bagi kelangsungan negaranya. Negara lain memiliki lagu, bendera, semboyan negara, dan lain-lain sebagai pemersatu bangsa, identitas nasionalnya dan juga perwujudan nasionalisme warga negara.
Perilaku yang Demokratis
Perilaku yang Demokratis
Demokratis akan tegak apabila didukung oleh perilaku warga negara yang demokratis. Demikian pula, demokrasi dalam suatu negara hanya akan tumbuh apabila dijaga oleh warga negara yang demokratis. Warga negara yang demokratis bukan hanya dapat menikmati kebebasan individu, tetapi juga mampu memikul tanggung jawab secara bersama-sama dengan orang lain untuk membentuk masa depan yang cerah.
Warga negara perlu menunjukkan perilaku yang demokratis. Perilaku yang demokratis merupakan perilaku yang dapat mendukung tegaknya prinsip-prinsip demokrasi. Perilaku demokratis warga negara merupakan cerminan adanya kepribadian yang demokratis. Perilaku yang demokratis merupakan pencerminan dari masyarakat yang memiliki budaya demokrasi.
Demokrasi tidak datang dengan sendiri atau tumbuh dengan sendirinya di suatu negara. Demokrasi harus diupayakan, dibangun, dipelihara, dan dipertahankan. Oleh karena itu, perlu upaya yang nyata dari seluruh warga bangsa maupun penyelenggara negara untuk membangun pemerintahan demokrasi maupun budaya demokrasi.
Masyarakat yang memiliki budaya demokrasi akan sangat mendukung kelangsungan hidup negara demokrasi. Negara demokrasi tidak hanya membutuhkan pemerintahan yang demokratis, tetapi juga budaya demokrasi di kalangan warga negara.
Sekarang, saya sadar akan pentingnya budaya demokrasi bagi negara demokrasi. Menjadi tanggung jawab kita selaku warga negara untuk meyakini, menanamkan, dan menerapkan budaya demokrasi di berbagai lingkungan kehidupan. Budaya demokrasi juga mencerminkan kepribadian yang demokratis.
Menurut Rusli Karim, ciri kepribadian yang demokratis adalah sebagai berikut:
a. Inisiatif
b. Disposisi resiprositas
c. Toleransi
d. Kecintaan terhadap keterbukaan
e. Komitmen dan tanggung jawab
f. Kerja sama keterhubungan
Sebaliknya, kepribadian yang tidak demokratis akan merusak sendi-sendi demokrasi negara. Misalnya, merasa benar sendiri dan tidak mau mengakui keberagaman. Orang yang demikian akan sulit diajak bermusyawarah. Contoh lainnya adalah perilaku suka kekerasan, sikap tertutup, tidak mau menerima kekalahan, dan memaksakan diri.
Kepribadian yang demokratis akan melahirkan perilaku-perilaku yang demokratis. Perilaku demokratis tidak hanya milik warga negara biasa, tetapi juga harus dimiliki para pejabat politik dan aparat negara/pemerintahan. Pejabat dan penyelenggara negara mutlak memiliki kepribadian dan perilaku yang demokrasi karena merekalah yang lebih menjalankan lembaga-lembaga demokrasi. Selain itu, mereka akan jadi contoh bagi perilaku warga negara.
Untuk itu budaya demokrasi perlu ditumbuhkembangkan, baik di tingkat rakyat maupun bagi para pejabat negara. Caranya adalah dengan melalui pendidikan demokrasi. Pendidikan demokrasi dapat dilakukan melalui jalur informal, formal, dan nonformal.
Keluarga merupakan pendidikan informal untuk menanamkan demokrasi pada anggota keluarga. Keluarga perlu menanamkan budaya demokrasi, misalnya menghargai perbedaan, senantiasa musyawarah, pembagian tugas, dan lain-lain. Jika keluarga membiasakan budaya demokrasi maka dalam diri anak akan terbentuk kepribadian demokrasi sejak kecil.
Perkuliahan merupakan jalur formal untuk melakukan pendidikan demokrasi. Salah satu pendidikan demokrasi di perkuliahan adalah mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Melaui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita-cita tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945. Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari pesrta didik. Pendidikan Kewarganegaraan pada hakikatnya mengemban misi sebagai pendidikan demokrasi.
Jalur informal, misalkan melalui kegiatan rapat-rapat di masyarakat, ikut serta dalam suatu partai, ikut pilkada, dan lain-lain. Melalui keterlibatan langsung warga terhadap hal tersebut maka dapat menumbuhkan budaya demokrasi.
Langganan:
Postingan (Atom)