Minggu, 01 Juli 2012
Membenahi Hukum Ekonomi Indonesia
Membenahi Hukum Ekonomi Indonesia
Memanfaatkan sumber daya yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan akan barang atau jasa yang tidak terbatas menyebabkan perlunya suatu perangkat hukum yang dapat mengatur agar semua pihak yang berkepentingan mendapat perlakuan yang adil. Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama. Hukum ekonomi adalah suatu sistem yang sangat penting dalam pelaksanaan suatu perekonomian suatu negara. Dengan hukum ekonomi, suatu perekonomian diharapkan akan terdapat pengawasan yang dapat mengarahkan suatu perekonomian ke arah yang lebih baik. Perekonomian yang baik merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kemajuan ataupun kesuksesan suatu negara. Maka, suatu hukum ekonomi harus memberikan sanksi apabila terdapat pelanggaran terhadap hukum tersebut.
Di Indonesia, hukum dasar yang mengatur tentang Perekonomian yaitu pasal 33 UUD 1945. Seharusnya, negara Indonesia hanya tinggal melaksanakannya dan menjalankannya dengan baik tanpa harus menyimpang dari pasal 33 UUD 1945. Tetapi, fakta yang terjadi di lapangan hukum ekonomi tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan.
Sebagai contoh dalam pelaksanaan kegiatan Perekonomian saja sudah tercemari praktik – praktik korupsi yang sudah tidak bisa dicegah sampai saat ini, seolah Perekonomian di Indonesia sudah dikuasai oleh deal – deal politik yang terjadi selama ini yang dilakukan oleh pejabat – pejabat yang tidak mempunyai moral dan rasa cinta tanah air, hanya sekedar memikirkan dirinya sendiri dan dilakukan secara bersama dengan dukungan dari kaum borjuis dan kapitalis.
Bahkan dengan adanya Reformasi tidak cukup untuk menghentikan praktik – praktik korupsi dan seakan tidak mulai surut dan malah tambah semakin menjadi saja korupsi itu sendiri, mengapa reformasi juga tidak bisa menghentikan korupsi itu sendiri, mungkin jawaban yang tepat untuk itu adalah bahwa reformasi tidak dilakukan secara sempurna dan menyeluruh dan masih meninggalkan bibit - bibit korup baru yang ditinggalkan dari penguasa sebelumnya. Seharusnya Reformasi dilakukan secara menyelurh dengan mengganti semua pejabat dan memotong suatu generasi pemimpin bangsa dengan tujuan agar pemimpin bangsa kedepannya masih fresh dan belum tercemar oleh virus - virus negatif seperti ingin melakukan tidak korupsi.
Tetapi tidak semudah itu melakukan semua itu, apabila masih ada cara yang lebih baik untuk dilakukan, sebaiknya memilih cara yang lebih baik untuk membenahi hukum ekonomi di Indonesia.
Berikut ini beberapa faktor-faktor yang menyebabkan penyimpangan terjadi, antara lain :
a) Kurangnya pengawasan pemerintah
Di Indonesia, pemerintah seakan kurang tanggap akan permasalahan di negeri ini, banyak penyimpangan-penyimpangan yang luput dari pengelihatan pemerintah, ini menyebabkan kurangnya penindakan atas kasus-kasus hukum ekonomi di Indonesia.
Masyarakat juga banyak yang lupa atau bahkan membiarkan saja adanya penyimpangan-penyimpangan tersebut, ini sebaiknya harus dibenahi, pemerintah sebagai sosok kepala Negara harusnya memperhatikan permasalahan di negaranya secara menyeluruh, jangan biarkan hukum dipermainkan, pemerintah harus bisa lebih adil lagi, karena baik buruknya hukum di Indonesia juga sangat bergantung kepada peran pemerintah.
b) Masyarakat yang kurang peduli
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam pemberantasan penyimpangan hukum ekonomi di Indonesia, masyarakat mempunyai andil dalam mengawasi dan juga melaporkan segala kejahatan yang telah terjadi. Ini bukanlah masalah ringan, karena banyak orang yang menganggap enteng, akhirnya banyak kasus yang terabaikan, maka dari itu, masyarakat harus lebih tegas
c) Penegak hukum
Penegak hukum merupakan pihak yang paling berwajib untuk menangani kasus-kasus penyimpangan yang terjadi, akan tetapi, banyak ditemui adanya aparat penegak hukum yang membiarkan penyimpangan terjadi secara terus menerus, bahkan ada aparat yang bisa disuap, ini merupakan masalah besar bagi hukum Indonesia, jika tidak segera ditindak lanjut, Indonesia akan semakin kacau.
Banyak cara yang bisa kita lakukan, yang pertama kita bisa lakukan dari pribadi kita sendiri contohnya adalah selalu berbuat jujur, tidak mudah dibujuk rayu atau disuap. Tidak menyuap atau disuap dalam segala macam urusan yang berkaitan dengan pemerintah maupun lembaga-lembaga swasta tertentu. Contohnya, banyak sekali kasus-kasus yang ada di indonesia yang menyangkut penyuapan seperti mafia pajak dan mafia anggaran. Karena jika ingin memberantas suatu masalah, kita harus memulainya dari diri sendiri, karena jika kita tidak membenahi diri sendiri, kita bisa menjadi pelaku tersebut.
Hal berikutnya yang bisa kita lakukan adalah memberantas KKN, di Indonesia KKN sudah menjadi sesuatu yang tidak asing lagi. Mungkin sudah merupakan menjadi budaya bangsa ini dan hal tersebut menjadi sesuatu yang nyata. KKN di negeri ini sudah menjadi bagian hidup dan kehidupan, dari tingkat bawah hingga atas, hampir tidak ada bagian yang tidak tersentuh KKN. Akibat kejahatan korupsi di negeri ini yang membuat kemakmuran rakyat masih menjadi sebuah mimpi. KKN di negeri ini seakan sudah mendarah daging di dalam kehidupan bernegara, sanksi terhadap KKN pun menurut saya kurang tegas, hukum atas kasus-kasus KKN harus lebih dipertegas, dan sanksi-sanksinya juga harus lebih berat, ini baik guna membuat pelaku kejahatan menjadi jera. Cara lain untuk memberantas bahkan menghilangkan korupsi di Indonesia adalah dengan membuat undang-undang anti korupsi dengan penekanan kepada beratnya sanksi hukuman. Selain itu, ada satu cara yaitu dengan menegakkan supremasi hukum. Hukum harus kuat mengatur tindak pidana korupsi. Korupsi dapat membunuh rakyat kecil yang tidak mampu karena dengan adanya korupsi berarti mengambil hak-hak masyarakat.
Tegaknya supremasi hukum itu sangat tergantung pada kejujuran para penegak hukum itu sendiri yang dalam menegakkan hukum diharapkan benar-benar dapat menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kejujuran. Para penegak hukum itu adalah hakim, jaksa, polisi, advokat, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan. Jika kelima pilar penegak hukum ini benar-benar menegakkan hukum itu dengan menjunjung tinggi nilai-nilai yang telah disebutkan di atas, maka masyarakat akan menaruh respek yang tinggi terhadap para penegak hukum. Dengan semakin tingginya respek itu, maka masyarakat akan terpacu untuk menaati hukum.
Jika hukum ekonomi di Indonesia lebih tegas, maka kita akan sangat yakin bahwa penyimpangan-penyimpangan di Indonesia akan berkurang. Sehingga terciptanya keselarasan dan ketertiban para pelaku ekonomi. Berdampak pula terhadap perekonomian Indonesia yang semakin meningkat dan mensejahterakan seluruh rakyatnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar