BAB 5
SISA HASIL USAHA
SISA HASIL USAHA
DISUSUN OLEH :
NAMA :
MARUTO PRATAMA PUTRA
NPM :
24210249
KELAS : 2EB01
TUJUAN PEMBELAJARAN
·
PENGERTIAN SHU
·
INFORMASI DASAR
·
RUMUS PEMBAGIAN SHU
·
PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
·
PEMBAGIAN SHU
PERANGGOTA
PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa hasil usaha
koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
yang bersangkutan.
Sisa hasil usaha
dikurangi dana cadangan, dibagi kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
Besar pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Besarnya sisa
hasil usaha yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
Semakin besar
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima.
INFORMASI DASAR
Beberapa
informasi dasar dalam perhitungan Sisa
Hasil Usaha anggota diketahui sebagai berikut :
·
SHU Total Koperasi pada
satu tahun buku
·
Bagian (persentase) SHU
anggota
·
Total simpanan seluruh
anggota
·
Total seluruh transaksi
usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
·
Jumlah simpanan
peranggota
·
Omzet atau volume usaha
peranggota
·
Bagian (persentase) SHU
untuk simpanan anggota
·
Bagian (persentase) SHU
untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
SHU Total adalah
SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak
(profit after tax).
Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadap koperasi.
Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Omzet atau
volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau
jasa pada satu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk transaksi anggota.
Rumus Pembagian SHU
Acuan dasar
untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa,
pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota.
Menurut UU
No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan
bahwa ” Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan
perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut : Cadangan koperasi 40
%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana
pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua
komponen diatas harus diadopsi atau dipergunakan dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota
yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota
dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha
Anggota
JMA = Jasa Modal
Anggota
SHU per anggota dengan model
Matematika, dapat dihitung sebagai berikut :
SHU Pa = Va /
VUK X JUA + Sa / TMS X JMA
Dimana :
SHUpa :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total
transaksi anggota)
UK :
Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS :
Modal sendiri total (simpanan anggota total)
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Agar tercermin
azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip
koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut
:
SHU yang dibagi
adalah yang bersumber dari anggota.
SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Pembagian SHU
anggota dilakukan secara transparan.
SHU anggota
dibayar secara tunai.
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Untuk
memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per anggota dan
prinsip-prinsip pembagian SHU seperti diuraikan diatas.
Contoh sebagai
berikut :
a.
Perhitungan SHU
(laba/rugi) koperasi A
Penjualan/penerimaan jasa Rp 850.007
Pendapatan lain Rp 110.717
Rp 960.794
Harga pokok penjualan Rp
(300.960)
Pendapatan operasional Rp 659.888
Beban operasional Rp
(310.539)
Beban ADM dan umum Rp (35.349)
SHU sebelum pajak Rp 314.000
Pajak penghasilan (PPh Ps 21) Rp (34.000)
SHU setelah pajak Rp 280.000
b.
Sumber SHU
SHU koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU :
·
Transaksi anggota Rp 200.000
·
Transaksi non anggota Rp 80.000
c.
Pembagian usaha menurut
pasal 15, AD/ART koperasi
d.
Jumlah anggota,
simpanan dan volume usaha koperasi
e.
Dengan menggunakan
rumus diatas :
SHU per anggota
= SHU jasa usaha anggota + jasa modal
SHUpa= Va/VUK X JUA + Sa/TMS X JMA
SHU usaha anggota = Va/VUK (JUA)
Contoh :
SHU usaha Adi =
5.500/2.340.062(56.000)
= Rp 131,62
SHU modal
anggota = Sa/TMS
(JMA)
SHU modal Adi = 800/345.420 (24.000)
= Rp 55,58
Dengan demikian,
jumlah SHU yang diterima Adi adalah
Rp 131,620 + Rp
55,580 = Rp 187,2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar