Bursa
Efek atau stock exchange adalah suatu
sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang
dilakukan baik secara langsung maupun dengan melalui wakil-wakilnya. Fungsi bursa efek ini antara lain adalah
pertama, menjaga kontuinitas pasar.
Kedua, menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan
dan penawaran. Adapun 3 bursa efek di
dunia yang akan saya bandingkan yaitu Bursa Efek Indonesia, London Stock
Exchange, dan Tokyo Stock Exchange.
1.
Bursa
Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia (disingkat
BEI, atau Indonesia Stock Exchange
(IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan
Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi,
Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham
dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif.
Bursa hasil penggabungan ini mulai
beroperasi pada 1 Desember 2007. BEI menggunakan sistem perdagangan bernama Jakarta Automated Trading System (JATS)
sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang digunakan sebelumnya. Sejak
2 Maret 2009 sistem JATS ini sendiri telah digantikan dengan sistem baru
bernama JATS-NextG yang disediakan OMX.
Bursa Efek Indonesia berpusat di
Gedung Bursa Efek Indonesia, Kawasan Niaga Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman
52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ketentuan Pelaporan
Keuangan
Pada
dasarnya penyusunan laporan keuangan perusahaan dimaksudkan sebagai alat bantu
bagi manajemen untuk mengetahui kondisi keuangan sehingga dapat menentukan
kebijakan keuangan secara tepat. Sedangkan
bagi pihak luar laporan keuangan dapat dipakai sebagai alat untuk pengambilan keputusan dalam melakukan
investasi.
Jenis
Laporan Keuangan
Laporan
Keuangan yang lengkap terdiri dari atas 5 (lima) bagian, yaitu :
a. Neraca
b. Laporan
Laba Rugi
c. Laporan
Arus Kas
d. Laporan
Perubahan Modal
e. Catatan
atas Laporan Keuangan.
Penyajian
laporan keuangan di pasar modal mengacu kepada peraturan Bapepam dan peraturan
BEI,yaitu :
a. Peraturan
BAPEPAM nomor X.K.2. tentang kewajiban penyampaian laporankeuangan berkala.
b. Peraturan
BAPEPAM nomor VIII.G.7. tentang pedoman penyajian laporan keuangan.
c. Peraturan
BAPEPAM nomor VIII.G.11. tentang tanggung jawab direksi atas laporankeuangan.
d. Surat
edaran BAPEPAM tentang pedoman penyajian dan pengungkapan laporankeuangan
Emitan atau Peruasahaan Publik.
e. Peraturan
Pencatatan BEI nomor I-E tentang kewajiban Penyampaian informasi.
2.
London
Stock Exchange
Bursa Saham London (London Stock Exchange, (LSE)) adalah
sebuah bursa saham yang terletak di London. Didirikan pada 1801, bursa ini
merupakan salah satu bursa saham terbesar di dunia, dengan banyak pencatatan
saham dari luar negeri dan juga perusahaan Britania Raya.
Pada Juli 2004 Bursa Saham London
pindah dari Threadneedle Street ke Paternoster Square, dekat dengan
Katedral St. Paul, dan masih dalam “Square Mile” (sebutan untuk wilayah City of London). Resmi dibuka oleh Ratu
Elizabeth II pada 27 Juli 2004.
Ketentuan
Pelaporan Keuangan
Sumber
utama standar akuntansi keuangan di Inggris adalah UU perusahaan dan profesi
akuntansi. Standar akuntansi disahkan oleh CCAB yang kemudian diubah menjadi
ASC, yang mengikat 6 badan akuntansi di Inggris, yang bertugas mengumumkan
SSAPs.
Pelaporan
keuangan negara ini yang paling komprehensif di dunia. Laporan keuangan nya meliputi
: laporan direktur, lap. laba/ rugi, neraca, laporan arus kas, laporan total
keuntungan dan kerugian yang diakui, catatan dan laporan audit. Pengukuran Akuntansi di negara ini, adalah :
a. Metode
akuisisi dan merger (pooling of interest) diperbolehkan dalam
penggabungan usaha.
b. Asset
dapat dinilai dengan biaya historis, nilai wajar maupun campuran keduanya.
c. Leases
dikapitalisasi, dan kewajiban lease dibukukan sebagai hutang.
d. Persediaan
dinilai sebesar yang lebih rendah antara harga pokok dengan FIFO atau average. Metode LIFO dilarang di
Inggris.
e. Mulai
Januari 2005, semua perusahaan Inggris boleh menggunakan IFRS sebagai pengganti
UK GAAP.
3.
Tokyo
Stock Exchange
Bursa Saham Tokyo (Tokyo Stock Exchange, (TSE)) adalah
bursa saham yang terletak di Tokyo, Jepang. Didirikan pada 15 Mei 1878, dan
perdagangan dimulai di sana pada 1 Juni pada tahun yang sama. Bursa ini ditutup
selama Perang Dunia II setelah pengorganisasian kembali, perdagangan
dilanjutkan pada 16 Mei 1949 .Pada18 Januari 2006, akibat dugaan penggelapan
uang di perusahaan Internet besar bernama Livedoor,
terjadi penjualan saham besar-besaran yang mengakibatkan TSE untuk pertama
kalinya ditutup lebih awal karena volume perdagangan pada hari tersebut telah
mencapai jumlah yang hampir melampaui kapasitas sistem komputer di TSE sebesar
4,5 juta perdagangan per hari.
Jepang sebagai Negara kepulauan dan
Negara maju memiliki 3 bursa efek dari sebelum perang dunia kedua (1940-1945)
yaitu di Tokyo, Osaka dan Nagoya. Setelah perang usai bermunculan bursa efek
baru menjadi 9 bursa efek. Jepang dengan
kondisi hancur lebur setelah perang dunia kedua, cepat pulih dengan mobilisasi
dana masyarakat melalui bursa efek di Fukuoka, Hirosima, Niigata, Kyoto dan
Sapporo. Jepang juga mendirikan pasar ketiga atau over the counter di Tokyo
tahun 1941 yang diberi nama Japan
Securities Dealers Association (JSDA). Sistem perdagangan bursa efek di
kota tersebut mengikuti sistem perdagangan di Tokyo Stock Exchange yaitu investor jual dan investor beli
melakukan order kepada broker efek, kemudian broker efek meneruskan order
kepada saitori, yaitu petugas bursa yang bertugas mempertemukan order jual dan
order beli. Perdagangan efek dilakukan di trading
floor bursa efek oleh para broker dan saitori. Selain itu, investor juga
dapat memesan melalui kantor-kantor broker efek yang terletak di luar gedung
bursa yang akanm eneruskan order investor tersebut kepada floor tradernya yang
ada di trading floor bursa efek.
Ketentuan Pelaporan
Keuangan
Perusahaan yang didirikan menurut
hukum komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat
persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham yang berisi neraca, lapioran
laba rugi, laporan usaha, proposal atas penentuan penggunaan (apropriasi) laba
di tahan, skedul pendukung.
Catatan yang menyertai neraca dan
laporan laba rugi menjelaskan kebijakan akuntansi dan memberikan detail
pendukung. Laporan usaha berisi garis besar usaha dan informasi mengenai
operasi, posisi keuangan dan hasil operasi. Sejumlah skedul pendukung juga
wajib dibuat, terpisah dari catatan atas laporan keuangan, yang meliputi:
a. Perubahan
dalam modal saham dan cadangan wajib
b. Perubahan
dalam obligasi dan utang jangka panjang dan jangka pendek
c. Perubahan
dalam aktiva tetap dan akumulasi depresiasi
d. Aktiva
dalam penjaminan
e. Jaminan
utang
f. Perubahan
dalam provisi
g. Jumlah
yang terutang kepada dan yang tertagih dari pemegang saham pengendali
h. Kepemilikan
ekuitas dalam anak perusahaan dan jumlah lembar saham perusahaan yang dimiliki
oleh anak perusahaan tersebut
i.
Piutang yang berasal
dari anak perusahaan
j.
Transaksi dengan
direktur, auditor wajib, pemegang saham pengendalidan pihak ketiga yang
menimbulkan konflik kepentingan
k. Remunerasi
yang dibayarkan kepada direktur dan auditor wajibInformasi ini disusun untuk
satu tahun tunggal berdasarkan suatu induk
perusahaan dan diaudit oleh auditor wajib. Hukum komersial tidak
mengharuskanlaporan arus kas.
Kebanyakan
praktik akuntansi dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir sebagai akibat
dari Perubahan Besar dalam Akuntansi. Perubahan- perubahan terakhir ini
meliputi :
a. Mengharuskan
perusahaan yang mencatatkan sahamnya untuk membuat laporan arus kas
b. Memperluas
jumlah anak perusahaan yang dikonsolidasikan berdasarkan kendali yang dimiliki
dan bukan persentase kepemilikan
c. Memperluas
jumlah perusahaan afiliasi yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas
berdasarkan pengaruh signifikan dan bukan pada persentase kepemilikan
d. Menilai
investasi dalam surat berharga sebesar harga pasar dan bukan biaya perolehan
e. Provisi
penuh atas kewajiban tangguhan
f. Akrual
penuh atas pensiun dan kewajiban pension lainnya. Akuntansi di Jepang sedang dibentuk ulang agar sesuai dengan
IFRS.
Perbandingan
Berdasarkan
penjabaran diatas, dapat disimpulkan
bahwa setiap negara mempunyai peraturan tersendiri dalam mengatur
ketentuan pelaporan keuangan bagi perusahaan yang terdaftar di bursa efek negaranya,
seperti Indonesia berdasarkan peraturan Bapepam, London berdasarkan peraturan UK
GAAP, dan Jepang berdasarkan peraturan BADC. Di era globalisasi ini, ketiga
negara tersebut sudah menyesuaikan peraturan ketentuan pelaporan keuangan
dengan IFRS.
Referensi
:
http://id.wikipedia.org/wiki/Bursa_efek_London
Tidak ada komentar:
Posting Komentar