Jumat, 28 Maret 2014

3 BURSA EFEK DUNIA DAN KETENTUAN PELAPORAN KEUANGAN


Bursa Efek atau stock exchange adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun dengan melalui wakil-wakilnya.  Fungsi bursa efek ini antara lain adalah pertama, menjaga kontuinitas pasar.  Kedua, menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran.  Adapun 3 bursa efek di dunia yang akan saya bandingkan yaitu Bursa Efek Indonesia, London Stock Exchange, dan Tokyo Stock Exchange.
1.      Bursa Efek Indonesia
Bursa Efek Indonesia (disingkat BEI, atau Indonesia Stock Exchange (IDX)) merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) dengan Bursa Efek Surabaya (BES). Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabung Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivatif.
Bursa hasil penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007. BEI menggunakan sistem perdagangan bernama Jakarta Automated Trading System (JATS) sejak 22 Mei 1995, menggantikan sistem manual yang digunakan sebelumnya. Sejak 2 Maret 2009 sistem JATS ini sendiri telah digantikan dengan sistem baru bernama JATS-NextG yang disediakan OMX.
Bursa Efek Indonesia berpusat di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kawasan Niaga Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman 52-53, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ketentuan Pelaporan Keuangan
Pada dasarnya penyusunan laporan keuangan perusahaan dimaksudkan sebagai alat bantu bagi manajemen untuk mengetahui kondisi keuangan sehingga dapat menentukan kebijakan keuangan secara tepat.  Sedangkan bagi pihak luar laporan keuangan dapat dipakai sebagai alat untuk  pengambilan keputusan dalam melakukan investasi.
Jenis Laporan Keuangan
Laporan Keuangan yang lengkap terdiri dari atas 5 (lima) bagian, yaitu :
a.       Neraca
b.      Laporan Laba Rugi
c.       Laporan Arus Kas
d.      Laporan Perubahan Modal
e.       Catatan atas Laporan Keuangan.
            Penyajian laporan keuangan di pasar modal mengacu kepada peraturan Bapepam dan peraturan BEI,yaitu :
a.       Peraturan BAPEPAM nomor X.K.2. tentang kewajiban penyampaian laporankeuangan berkala.
b.      Peraturan BAPEPAM nomor VIII.G.7. tentang pedoman penyajian laporan keuangan.
c.       Peraturan BAPEPAM nomor VIII.G.11. tentang tanggung jawab direksi atas laporankeuangan.
d.      Surat edaran BAPEPAM tentang pedoman penyajian dan pengungkapan laporankeuangan Emitan atau Peruasahaan Publik.
e.       Peraturan Pencatatan BEI nomor I-E tentang kewajiban Penyampaian informasi.

2.      London Stock Exchange
Bursa Saham London (London Stock Exchange, (LSE)) adalah sebuah bursa saham yang terletak di London. Didirikan pada 1801, bursa ini merupakan salah satu bursa saham terbesar di dunia, dengan banyak pencatatan saham dari luar negeri dan juga perusahaan Britania Raya.
Pada Juli 2004 Bursa Saham London pindah dari Threadneedle Street ke Paternoster Square, dekat dengan Katedral St. Paul, dan masih dalam “Square Mile” (sebutan untuk wilayah City of London). Resmi dibuka oleh Ratu Elizabeth II pada 27 Juli 2004.
Ketentuan Pelaporan Keuangan
Sumber utama standar akuntansi keuangan di Inggris adalah UU perusahaan dan profesi akuntansi. Standar akuntansi disahkan oleh CCAB yang kemudian diubah menjadi ASC, yang mengikat 6 badan akuntansi di Inggris, yang bertugas mengumumkan SSAPs.
Pelaporan keuangan negara ini yang paling komprehensif di dunia. Laporan keuangan nya meliputi : laporan direktur, lap. laba/ rugi, neraca, laporan arus kas, laporan total keuntungan dan kerugian yang diakui, catatan dan laporan audit.  Pengukuran Akuntansi di negara ini, adalah :
a.       Metode akuisisi dan merger  (pooling of interest) diperbolehkan dalam penggabungan usaha.
b.      Asset dapat dinilai dengan biaya historis, nilai wajar maupun campuran keduanya.
c.       Leases dikapitalisasi, dan kewajiban lease dibukukan sebagai hutang.
d.      Persediaan dinilai sebesar yang lebih rendah antara harga pokok dengan FIFO atau average. Metode LIFO dilarang di Inggris.
e.       Mulai Januari 2005, semua perusahaan Inggris boleh menggunakan IFRS sebagai pengganti UK GAAP.

3.      Tokyo Stock Exchange
Bursa Saham Tokyo (Tokyo Stock Exchange, (TSE)) adalah bursa saham yang terletak di Tokyo, Jepang. Didirikan pada 15 Mei 1878, dan perdagangan dimulai di sana pada 1 Juni pada tahun yang sama. Bursa ini ditutup selama Perang Dunia II setelah pengorganisasian kembali, perdagangan dilanjutkan pada 16 Mei 1949 .Pada18 Januari 2006, akibat dugaan penggelapan uang di perusahaan Internet besar bernama Livedoor, terjadi penjualan saham besar-besaran yang mengakibatkan TSE untuk pertama kalinya ditutup lebih awal karena volume perdagangan pada hari tersebut telah mencapai jumlah yang hampir melampaui kapasitas sistem komputer di TSE sebesar 4,5 juta perdagangan per hari.
            Jepang sebagai Negara kepulauan dan Negara maju memiliki 3 bursa efek dari sebelum perang dunia kedua (1940-1945) yaitu di Tokyo, Osaka dan Nagoya. Setelah perang usai bermunculan bursa efek baru menjadi 9 bursa efek.  Jepang dengan kondisi hancur lebur setelah perang dunia kedua, cepat pulih dengan mobilisasi dana masyarakat melalui bursa efek di Fukuoka, Hirosima, Niigata, Kyoto dan Sapporo. Jepang juga mendirikan pasar ketiga atau over the counter di Tokyo tahun 1941 yang diberi nama Japan Securities Dealers Association (JSDA). Sistem perdagangan bursa efek di kota tersebut mengikuti sistem perdagangan di Tokyo Stock Exchange yaitu investor jual dan investor beli melakukan order kepada broker efek, kemudian broker efek meneruskan order kepada saitori, yaitu petugas bursa yang bertugas mempertemukan order jual dan order beli. Perdagangan efek dilakukan di trading floor bursa efek oleh para broker dan saitori. Selain itu, investor juga dapat memesan melalui kantor-kantor broker efek yang terletak di luar gedung bursa yang akanm eneruskan order investor tersebut kepada floor tradernya yang ada di trading floor bursa efek.
Ketentuan Pelaporan Keuangan
Perusahaan yang didirikan menurut hukum komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham yang berisi neraca, lapioran laba rugi, laporan usaha, proposal atas penentuan penggunaan (apropriasi) laba di tahan, skedul pendukung.
Catatan yang menyertai neraca dan laporan laba rugi menjelaskan kebijakan akuntansi dan memberikan detail pendukung. Laporan usaha berisi garis besar usaha dan informasi mengenai operasi, posisi keuangan dan hasil operasi. Sejumlah skedul pendukung juga wajib dibuat, terpisah dari catatan atas laporan keuangan, yang meliputi:
a.       Perubahan dalam modal saham dan cadangan wajib
b.      Perubahan dalam obligasi dan utang jangka panjang dan jangka pendek
c.       Perubahan dalam aktiva tetap dan akumulasi depresiasi
d.      Aktiva dalam penjaminan
e.       Jaminan utang
f.       Perubahan dalam provisi
g.      Jumlah yang terutang kepada dan yang tertagih dari pemegang saham pengendali
h.      Kepemilikan ekuitas dalam anak perusahaan dan jumlah lembar saham perusahaan yang dimiliki oleh anak perusahaan tersebut
i.        Piutang yang berasal dari anak perusahaan
j.        Transaksi dengan direktur, auditor wajib, pemegang saham pengendalidan pihak ketiga yang menimbulkan konflik kepentingan
k.      Remunerasi yang dibayarkan kepada direktur dan auditor wajibInformasi ini disusun untuk satu tahun tunggal berdasarkan suatu induk  perusahaan dan diaudit oleh auditor wajib. Hukum komersial tidak mengharuskanlaporan arus kas.
Kebanyakan praktik akuntansi dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir sebagai akibat dari Perubahan Besar dalam Akuntansi. Perubahan- perubahan terakhir ini meliputi :
a.       Mengharuskan perusahaan yang mencatatkan sahamnya untuk membuat laporan arus kas
b.      Memperluas jumlah anak perusahaan yang dikonsolidasikan berdasarkan kendali yang dimiliki dan bukan persentase kepemilikan
c.       Memperluas jumlah perusahaan afiliasi yang dicatat dengan menggunakan metode ekuitas berdasarkan pengaruh signifikan dan bukan pada persentase kepemilikan
d.      Menilai investasi dalam surat berharga sebesar harga pasar dan bukan biaya  perolehan
e.       Provisi penuh atas kewajiban tangguhan
f.       Akrual penuh atas pensiun dan kewajiban pension lainnya.  Akuntansi di Jepang  sedang dibentuk ulang agar sesuai dengan IFRS.
Perbandingan
Berdasarkan penjabaran diatas, dapat disimpulkan  bahwa setiap negara mempunyai peraturan tersendiri dalam mengatur ketentuan pelaporan keuangan bagi perusahaan yang terdaftar di bursa efek negaranya, seperti Indonesia berdasarkan peraturan Bapepam, London berdasarkan peraturan UK GAAP, dan Jepang berdasarkan peraturan BADC. Di era globalisasi ini, ketiga negara tersebut sudah menyesuaikan peraturan ketentuan pelaporan keuangan dengan IFRS.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Bursa_efek_London

Tidak ada komentar:

Posting Komentar