Menurut
Profesor Robert Saloman, Etika dapat dikelompokkan menjadi dua definisi yaitu:
1. Etika
merupakan karakter individu, dalam hal ini termasuk bahwa orang yang beretika
adalah orang yang baik. Pengertian ini disebut pemahaman manusia sebagai
individu yang beretika.
2. Etika
merupakan hukum sosial. Etika merupakan hukum yang mengatur, mengendalikan
serta membatasi perilaku manusia.
Pelanggaran
Etika
Etika
sebagai sebuah nilai yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam
mengatur tingkah laku di dalam kehidupan kelompok tersebut, tentunya tidak akan
terlepas dari tindakan-tindakan tidak etis. Tindakan tidak etis yang
dimaksudkan di sini adalah tindakan melanggar etika yang berlaku dalam
lingkungan kehidupan tersebut. Hal-hal yang menyebabkan terjadinya
tindakan-tindakan tidak etis dalam sebuah perusahaan menurut Jan Hoesada (2002)
adalah:
1. Kebutuhan
Individu.
Kebutuhan
individu merupakan faktor utama penyebab terjadinya tindakan-tindakan tidak
etis. Sebuah keinginan yang tidak terpenuhi itulah yang memancing individu
melakukan tindakan-tindakan yang tidak etis.
2. Tidak
ada pedoman
Tindakan
tidak etis bisa saja muncul karena tidak adanya pedoman atau prosedur-prosedur
yang baku tentang bagaimana melakukan sesuatu.
3. Perilaku
dan kebiasaan individu
Tindakan
tidak etis juga bisa muncul karena perilaku dan kebiasaan individu, tanpa
memperhatikan faktor lingkungan di mana individu tersebut berada.
4. Lingkunga
tidak etis
Suatu
lingkungan dapat mempengaruhi orang lain yang berada dalam lingkungan tersebut
untuk melakukan hal serupa. Lingkungan tidak etis ini terkait pada teori
psikologi sosial, di mana anggota mencari konformitas dengan lingkungan dan
kepercayaan pada kelompok.
5. Perilaku
atasan
Jika
atasan yang terbiasa melakukan tindakan tidak etis, dapat mempengaruhi
orang-orang yang berada dalam lingkup pekerjaannya untuk melakukan hal serupa.
Hal itu terjadi karena dalam kehidupan sosial sering kali berlaku pedoman tidak
tertulis bahwa apa yang dilakukan atasan akan menjadi contoh bagi anak buahnya.
Contoh
Kasus Pelanggaran Etika Yang Berakhir Dengan Pelanggaran Hukum
Ahmad
Fathanah terdakwa kasus suap impor daging sapi akhirnya divonis 14 tahun
penjara.
Fathanah
juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Majelis Hakim menyebutkan Fathanah
tidak terbukti tindak pidana pencucian uang. Sementara untuk tindak pidana
korupsi Fathanah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda 1 miliar.
Sebagaimana
diberitakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hari ini, Senin (4/11/2013),
membacakan vonis dakwaan terhadap terdakwa kasus suap impor daging sapi, di
Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah.
Sebepumnya,
Jaksa Penuntut KPK menuntut kolega Mantan Presiden PKS itu dengan hukuman 17,5
tahun penjara, karena dinilai terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari PT
Indoguna Utama untuk diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq, untuk mengatur kuota
impor daging sapi sebanyak 8.000 ton dengan “commitment fee” sebesar Rp5.000
per kilogram, sehingga total komisi adalah Rp40 miliar.
Sedangkan
dalam perkara TPPU, Fathanah dinilai terbukti telah menempatkan sejumlah uang
dan membelanjakan uang tersebut sebagai upaya untuk menutupi tindak pidana
korupsi.
Sidang
pembacaan vonis hari ini di pimpin oleh Nawawi Pomalango, sebagai Ketua Majelis
Hakim.
Kuasa
Hukum Fathanah, yakni Ahmad Rozi menegaskan jika kliennya siap menghadapi
persidangan hari ini.”Dia sehat dan siap,” katanya.
Rozi
berharap vonis yang disampaikan Majelis Hakim sesuai fakta persidangan yang
selama ini sudah disampaikan kliennya.
Dalam
kasus suap impor daging itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka
kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Yakni Arya Abdi Effendi, Juard
Effendi, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah, dan Maria Elizabeth Liman.
JE,
MEL, dan AAE disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal
13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Sedangkan
terhadap AF dan LHI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5
ayat (2) atau atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain
itu, tersangka Ahmad Fathanah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam
kasus tindak pidana pencucian uang.
Sumber:
Solopos.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar