Minggu, 12 Januari 2014

Pelanggaran Etika Yang Berakhir Dengan Pelanggaran Hukum



Menurut Profesor Robert Saloman, Etika dapat dikelompokkan menjadi dua definisi yaitu:
1.      Etika merupakan karakter individu, dalam hal ini termasuk bahwa orang yang beretika adalah orang yang baik. Pengertian ini disebut pemahaman manusia sebagai individu yang beretika.
2.      Etika merupakan hukum sosial. Etika merupakan hukum yang mengatur, mengendalikan serta membatasi perilaku manusia.
Pelanggaran Etika
Etika sebagai sebuah nilai yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah laku di dalam kehidupan kelompok tersebut, tentunya tidak akan terlepas dari tindakan-tindakan tidak etis. Tindakan tidak etis yang dimaksudkan di sini adalah tindakan melanggar etika yang berlaku dalam lingkungan kehidupan tersebut. Hal-hal yang menyebabkan terjadinya tindakan-tindakan tidak etis dalam sebuah perusahaan menurut Jan Hoesada (2002) adalah:
1.      Kebutuhan Individu.
Kebutuhan individu merupakan faktor utama penyebab terjadinya tindakan-tindakan tidak etis. Sebuah keinginan yang tidak terpenuhi itulah yang memancing individu melakukan tindakan-tindakan yang tidak etis.
2.      Tidak ada pedoman
Tindakan tidak etis bisa saja muncul karena tidak adanya pedoman atau prosedur-prosedur yang baku tentang bagaimana melakukan sesuatu.
3.      Perilaku dan kebiasaan individu
Tindakan tidak etis juga bisa muncul karena perilaku dan kebiasaan individu, tanpa memperhatikan faktor lingkungan di mana individu tersebut berada.
4.      Lingkunga tidak etis
Suatu lingkungan dapat mempengaruhi orang lain yang berada dalam lingkungan tersebut untuk melakukan hal serupa. Lingkungan tidak etis ini terkait pada teori psikologi sosial, di mana anggota mencari konformitas dengan lingkungan dan kepercayaan pada kelompok.
5.      Perilaku atasan
Jika atasan yang terbiasa melakukan tindakan tidak etis, dapat mempengaruhi orang-orang yang berada dalam lingkup pekerjaannya untuk melakukan hal serupa. Hal itu terjadi karena dalam kehidupan sosial sering kali berlaku pedoman tidak tertulis bahwa apa yang dilakukan atasan akan menjadi contoh bagi anak buahnya.

Contoh Kasus Pelanggaran Etika Yang Berakhir Dengan Pelanggaran Hukum
Ahmad Fathanah terdakwa kasus suap impor daging sapi akhirnya divonis 14 tahun penjara.
Fathanah juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Majelis Hakim menyebutkan Fathanah tidak terbukti tindak pidana pencucian uang. Sementara untuk tindak pidana korupsi Fathanah dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda 1 miliar.
Sebagaimana diberitakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor hari ini, Senin (4/11/2013), membacakan vonis dakwaan terhadap terdakwa kasus suap impor daging sapi, di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah.
Sebepumnya, Jaksa Penuntut KPK menuntut kolega Mantan Presiden PKS itu dengan hukuman 17,5 tahun penjara, karena dinilai terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama untuk diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq, untuk mengatur kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton dengan “commitment fee” sebesar Rp5.000 per kilogram, sehingga total komisi adalah Rp40 miliar.
Sedangkan dalam perkara TPPU, Fathanah dinilai terbukti telah menempatkan sejumlah uang dan membelanjakan uang tersebut sebagai upaya untuk menutupi tindak pidana korupsi.
Sidang pembacaan vonis hari ini di pimpin oleh Nawawi Pomalango, sebagai Ketua Majelis Hakim.
Kuasa Hukum Fathanah, yakni Ahmad Rozi menegaskan jika kliennya siap menghadapi persidangan hari ini.”Dia sehat dan siap,” katanya.
Rozi berharap vonis yang disampaikan Majelis Hakim sesuai fakta persidangan yang selama ini sudah disampaikan kliennya.
Dalam kasus suap impor daging itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Yakni Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah, dan Maria Elizabeth Liman.
JE, MEL, dan AAE disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Sedangkan terhadap AF dan LHI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tersangka Ahmad Fathanah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

Sumber: Solopos.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar