Selasa, 11 Oktober 2011

Cara Memajukan Koperasi Di Indonesia


Nama   : Maruto Pratama Putra
NPM   : 24210249
Kelas   : 2EB01
Cara Memajukan Koperasian Di Indonesia
Keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianya pun yang sudah lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Namun perkembangannya selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Juga, perdebatan yang paling mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto, solusi dalam mengentaskan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja serta peran koperasi terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya. Perkembangan koperasi dalam berbagai kegiatan ekonomi masih relatif kecil, dan ketergantungan koperasi terhadap bantuan dan perkuatan dari pihak luar, terutama Pemerintah, masih sangat besar.

            Untuk membuat koperasi – koperasi di Indonesia dapat berkembang tentu tidak mudah karena banyak hal dan langkah yang harus dipenuhi dan  dijalani, Agar perkoperasian tetap maju dan berkembang karena koperasi adalah badan usaha  alternatife yang bertujuan meyejahterakan para anggota – anggota koperasi itu, koperasi juga sesuai cita - cita bangsa Indonesia serta berazas kekeluargaan.
Berdasarkan berbagai fenomena perkoperasian yang terjadi saat ini, banyak paradigma yang seudah menyimpang dari prinsip dasar perkoperasian. Maka dibutuhkan reorientasi paradigma agar koperasi bisa kembali menjadi jati dirinya dengan nilai-nilai dan dasar koperasi yang melandasinya. Berikut merupakan beberapa cara yang sudah maupun akan ditempuh untuk memajukan koperasi di Indonesia :
1.      Memperbaiki sistem  kerja orang – orang Internal dalam  koperasi
Biasanya sistem kerja intern dalam koperasi kurang rapi dan sejalan dikarenakan kurangnya komunikasi dan informasi dua arah misalkan dari atas ke bawahan dan itu akan berdampak pada bekerjanya perkoperasiaan tersebut.
2.      Pendidikan anggota koperasi.
Pembinaan dilakukan dengan melaui diskusi dan berkonsultasi untuk memecahkan masalah koperasi, memberikan pendidikan dan keterampilan baik tentang koperasi dan keterampilan usaha, dan memeberikan pelayanan terbaik kepada para anggotanya.
3.      Melakukan Promosi melalui banyak media Informasi.
Promosi dilakukan  dengan  perbaikan tentunya, dari fasilitas kantornya, atau dari segi pelayanan dan media masa yang dipilih mungkin bisa surat kabar, media online internet dan masih banyak lagi.
4.      Pengembangan sistem manajemen koperasi.
 Hal ini dimaksudkan untuk memungkinkan tumbuhnya profesionalisme sehingga dapat semakin mengembangkan permodalan serta mampu berperan dalam kehidupan perekonomian masyarakat disamping perekonomian anggotanya.
5.       Perekrutan  anggotan yang berkompeten  tinggi
Untuk penunjang perbaikan harus ada perekrutan anggota yang berkompentensi tinggi supaya perkooperasi tumbuh pesat dan banyak mempunyai cabang cabang.
6.      Adanya sistem saham dalam koperasi.
Hal ini sesuai dengan draf Rancangan Undang-Undang koperasi yang dibahas bersama dengan pemerintah dan anggota DPR.Sistem ini dijalankan arena koperasi akan sulit berkembang jika finansialnya hanya tergantung dana darianggota, yakni simpanan pokok dan iuran wajib bulanan. Jika sistem saham diperkenankan dalam operasional koperasi, sumber dananya akan mendukung usaha.
7.       Pengembangan agrowisata berbasis koperasi.
Dalam pengembangan desa wisata yang melibatkan koperasi, pihaknya juga mempertimbangkan aspek keanekaragaman hayati, sosial ekonomi, kelembagaan, dan sarana prasarana desa setempat yang akan dikembangkan sebagai desa agrowisata. Pengembangan desa wisata dan agroturisme yang dikelola koperasi di empat wilayah percontohan mulai membuahkan hasil. Kementerian Koperasi dan UKM sebelumnya merintis pengembangan desa wisata dibawah pengelolaan koperasi di Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Utara.
8.       Penerapan sistem GCG
Koperasi perlu mencontoh implementasi good corporate governance(GCG) yang telah diterapkan pada perusahaan-perusahaan yang berbadan hukum perseroan. Implementasi GCG dalam beberapa hal dapat diimplementasikan pada koperasi. Untuk itu, regulator, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM perlu memperkenalkan secara maksimal suatu konsep good cooperative governance (disingkat juga dengan GCG) atau tatakelola koperasi yang baik.
Konsep GCG sektor koperasi perlu dimodifikasi sedemikian rupa untuk menjawab tantangan pengelolaan koperasi yang semakin kompleks. Implementasi GCG perlu diarahkan untuk membangun kultur dan kesadaran pihak-pihak dalam koperasi untuk senantiasa menyadari misi dan tanggung jawab sosialnya yaitu mensejahterakan anggotanya.

Langkah Implementasi
Dalam mengimplementasikan GCG, koperasi Indonesia perlu memastikan beberapa langkah strategis yang memadai dalam implementasi GCG. Pertama, koperasi perlu memastikan bahwa tujuan pendirian koperasi benar-benar untuk mensejahterakan anggotanya. Pembangunan kesadaran akan tujuan perlu dijabarkan dalam visi,misi dan program kerja yang sesuai. Pembangunan kesadaran akan mencapai tujuan merupakan modal penting bagi pengelolaan koperasi secara profesional, amanah, dan akuntabel.

Langkah kedua, perbaikan secara menyeluruh. Kementerian Koperasi dan UKM perlu menyiapkan blue print pengelolaan koperasi secara efektif. Blue print koperasi ini nantinya diharapkan akan menjadi panduan bagi seluruh koperasi Indonesia dalam menjalankan kegiatan operasinya secara profesional, efektif dan efisien. Selain itu diperlukan upaya serius untuk mendiseminasikan dan mensosialisasikan GCG koperasi dalam format gerakan nasional berkoperasi secara berkesinambungan kepada warga masyarakat, baik melalui media pendidikan, media massa, maupun media yang lainnya yang diharapkan akan semakin memajukan perkoperasian Indonesia. Semoga.

Langkah ketiga, pembenahan kondisi internal koperasi. Praktik-praktik operasional yang tidak tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.

Pada akhirnya, implementasi GCG sektor koperasi diharapkan akan semakin menambah nilai tambah koperasi Indonesia untuk lebih berdayaguna dalam memajukan perekonomian Indonesia yang sedang dalam proses perkembangan
9.      Perubahan Struktur Organisasi
 Tahun 2005, KPSBU kembali mengambil langkah-langkah positif untuk meningkatkan kinerja. Langkah-langkah terpenting adalah perubahan struktur organisasi dan menerapkan dua macam insentif, yakni insentif manajerial melalui proses dan insentif manajerial melalui hasil.

Referensi        :
·         renytriutami.blogspot.com/2010/10/cara-memajukan-koperasi.html
·         Sumber : www.hrcentro.com
·         http://www.dataworks-indonesia.com/resource/cooperative/index.php?act=article&id=608&title=Artikel%20Tentang%20Koperasi&title2=Menjadikan%20Koperasi%20Sebagai%20Soko%20Guru%20Perekonomian%20Dengan%20Implementasi%20GCG



Tidak ada komentar:

Posting Komentar