Selasa, 11 Oktober 2011

Fasilitas Jalan


Nama   : Maruto Pratama Putra
NPM   : 24210249
Kelas   : 2EB01

Fasilitas Jalan
 Jalan adalah merupakan sarana yang dapat digunakan oleh pengguna kendaraan baik roda dua atau roda empat serta berjalan kaki.  Jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum diatur dalam beberapa kelas untuk memenuhi berbagai kebutuhan. Jalan dilengkapi dengan rambu-rambu, pemberi isyarat, dan fasilitas pendukung lain untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas, serta kemudahan bagi pemakai jalan.
 Jalan merupakan  prasarana berlalu lintas yang sangat vital atau penting. Oleh karena itu agar keberadaannya tetap terpelihara diperlukan peran serta berbagai pihak, yaitu pemerintah, masyarakat, pemakai jalan, dan masyarakat di sekitar jalan.
Para pemakai jalan wajib mengetahui secara baik rambu-rambu jalan demi keselamatan diri dan pemakai jalan lainnya, mampu memperkirakan berbagai akibat yang timbul jika melakukan pelanggaran. Disamping itu tidak merusak rambu yang ada karena dapat menimbulkan masalah, misalnya, kemacetan, kecelakaan dan sebagainya. Para pemakai jalan hendaknya memiliki sikap mawas diri bahwa kecelakaan dapat terjadi setiap saat.
            Jalan bermanfaat untuk memudahkan masyarakat Jakarta dalam berpergian ke tempat tujuan. Badan jalan trotoar, jembatan penyeberangan, zebra cross, cermin disudut jalan yang menikung, halte, rambu-rambu dan kelengkapan lain. Trotoar berguna untuk pejalan kaki. Jembatan penyebrangan dan zebra cross diperuntukkan bagi pejalan kaki yang hendak menyeberang agar aman. Cermin disudut jalan menikung berguna untuk memberi isyarat kepada pengguna kendaraan bermotor berhati-hati. Rambu-rambu lalu lintas berguna untuk keamanan pengguna jalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar