Memelihara Prasarana
Transportasi
Pemerintah
telah menyediakan prasarana transportasi untuk kepentingan masyarakat. Prasarana tersebut harus dijaga agar tidak
cepat rusak. Pemerintah, melalui dinas
pekerjaan umum telah ditunjuk untuk menjaga dan memelihara prasarana
tersebut. Akan tetapi, sebagai
masyarakat kita tentu tidak boleh berpangku tangan kepada mereka. Sebagai masyarakat kita juga berkewajiban
menjaga dan memelihara prasarana transportasi tersebut dengan cara sebagai
berikut :
a) Tidak
membuang sampah sembarangan.
b) Ada
penghijauan di sepanjang jalan raya.
c) Tidak
menebang pohon seenaknya.
d) Cepat
melapor kepada petugas yang berwenang jika ada rambu lalu lintas yang rusak dan
jalan yang berlubang atau rusak agar jalan yang rusak tidak melebar.
e) Tidak
merusak atau mencoret-coret tempat-tempat umum seperti halte, terminal,
jembatan penyeberangan, dan wc umum.
Sebagai
masyarakat kita harus turut serta menjaga dan memelihara prasarana transportasi
tersebut. Dengan menjaga dan memelihara
prasarana transportasi, maka para pengguna prasarana tersebut akan merasa
nyaman menggunakannya.
Saya ingin bertanya cara memelihara prasana halte malah dikasih nya ini
BalasHapusmakasih infonya
BalasHapusHarga Tiket Wisata
Fggxhfy
BalasHapusHg