UU No. 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan
Publik Dalam Menghadapi Konvergensi IFRS
Akuntan publik adalah akuntan yang telah
memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di
Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik.
Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia
(IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
Di dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, dijelaskan bahwa Profesi
Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asuransi
dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu
pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, profesi
Akuntan Publik memiliki peranan yang besar dalam mendukung perekonomian
nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu
informasi dalam bidang keuangan. Akuntan Publik tersebut mempunyai peran
terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau
laporan keuangan suatu entitas. Dalam hal ini Akuntan Publik mengemban
kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas.
Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau
pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas,
sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung
jawab manajemen.
Ada
beberapa hal yang bisa dianalisis dengan disahkannya UU Nomor 5 Tahun 2011
tentang Akuntan Publik oleh Presiden Republik Indonesia tersebut. Salah satunya
mengenai masalah konvergensi standar keuangan yang baru dari PSAK (Pernyataan
Standar Akuntansi) menjadi IFRS (International
Financial Reporting Standards atau Standar Pelaporan Keuangan
Internasional). IFRS merupakan standar pelaporan keuangan yang bertujuan untuk
menyamakan standar di seluruh negara. Dengan adanya standar ini, sebuah
perusahaan yang go international
tidak perlu kesulitan dalam menyusun laporan keuangan untuk investor dan stake holder yang berada diluar negeri,
karena laporan keuangan yang dibuat berlaku disemua negara yang menerapkan
standar ini.
Pemerintah
indonesia sudah mulai melakukan proses pengadopsian standar ini sejak tahun
2009 lalu, dan pada tahun 2012 semua entitas yang telah go public di Indonesia harus melakukan full adoption dalam laporan keuangan perusahaan. Konvergensi
atau pengadopsian terhadap IFRS ini akan
berdampak sangat luas terhadap berbagai pihak. IFRS ini akan menjadi suatu
kompetensi baru yang wajib dimiliki oleh akuntan publik, penilai (appraiser), akuntan manajemen, regulator
dan akuntan pendidik.
IFRS (International Financial Reporting Standard) merupakan standar
pencatatan dan pelaporan akuntansi yang berlaku secara internasional yang
dikeluarkan oleh International Accounting
Standard Boards (IASB), sebuah lembaga internasional yang bertujuan untuk
mengembangkan suatu standar akuntansi yang tinggi, dapat dimengerti,
diterapkan, dan diterima secara internasional. IFRS dibuat dengan tujuan
memberikan kumpulan standar penyusunan laporan keuangan perusahaan di seluruh
dunia. Perusahaan dapat menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas tinggi,
dapat diperbandingkan dan transparan yang digunakan oleh investor di pasar modal
dunia maupun pihak-pihak yang berkepentingan lainnya (stakeholder). Saat ini banyak negara-negara di Eropa, Asia, Afrika,
Oseania dan Amerika yang menerapkan IFRS. Standar akuntansi internasional (International Accounting Standards/IAS)
disusun oleh 4 organisasi utama dunia, yaitu Badan Standar Akuntansi
Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional
Pasar Modal (IOSOC) dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).
Manfaat IFRS
1. Memudahkan
pemahaman atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal
secara internasional.
- Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
- Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
- Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
- Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management (manajemen laba).
Alasan Diperlukannya IFRS
1. Mengurangi
peran dari badan otoritas dan panduan terbatas pada industri-industri spesifik.
- Pendekatan terbesar pada substansi atas transaksi dan evaluasi dimana merefleksikan realitas ekonomi yang ada.
- Peningkatan daya banding laporan keuangan dan memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal internasional.
- Menghilangkan hambatan arus modal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan.
- Mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis.
- Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju “best practice”.
Masalah yang Dihadapi dalam
penerapan IFRS
1. Translasi
Standar Internasional.
- Ketidaksesuaian Standar Internasional dengan Hukum Nasional.
- Struktur dan Kompleksitas Standar Internasional.
- Frekuensi Perubahan dan Kompleksitas Standar Internasional seperti IFRS menekankan pada fair value dan meninggalkan historical value.
Dengan diberlakukannya IFRS di
Indonesia, Akuntan Publik sebagai salah satu profesi pendukung kegiatan dunia
usaha dituntut untuk dapat menyajikan laporan keuangan dengan kualitas dan
kredibilitas yang tinggi, karena sistem IFRS merupakan sistem penyajian laporan
keuangan yang telah digunakan di sebagian besar negara di dunia dan telah
menjadi acuan bagi kegiatan akuntansi internasional. Dalam era globalisasi
perdagangan barang dan jasa, kebutuhan pengguna jasa Akuntan Publik akan
semakin meningkat, terutama kebutuhan atas kualitas informasi keuangan yang
digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar