Jumat, 29 November 2013

UU No. 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik Dalam Menghadapi Konvergensi IFRS


UU No. 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik Dalam Menghadapi  Konvergensi IFRS
             Akuntan publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Ketentuan mengenai akuntan publik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2008 tentang Jasa Akuntan Publik. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), asosiasi profesi yang diakui oleh Pemerintah.
            Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, dijelaskan bahwa Profesi Akuntan Publik merupakan suatu profesi yang jasa utamanya adalah jasa asuransi dan hasil pekerjaannya digunakan secara luas oleh publik sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan. Dengan demikian, profesi Akuntan Publik memiliki peranan yang besar dalam mendukung perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan. Akuntan Publik tersebut mempunyai peran terutama dalam peningkatan kualitas dan kredibilitas informasi keuangan atau laporan keuangan suatu entitas. Dalam hal ini Akuntan Publik mengemban kepercayaan masyarakat untuk memberikan opini atas laporan keuangan suatu entitas. Dengan demikian, tanggung jawab Akuntan Publik terletak pada opini atau pernyataan pendapatnya atas laporan atau informasi keuangan suatu entitas, sedangkan penyajian laporan atau informasi keuangan tersebut merupakan tanggung jawab manajemen.
Ada beberapa hal yang bisa dianalisis dengan disahkannya UU Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik oleh Presiden Republik Indonesia tersebut. Salah satunya mengenai masalah konvergensi standar keuangan yang baru dari PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi) menjadi IFRS (International Financial Reporting Standards atau Standar Pelaporan Keuangan Internasional). IFRS merupakan standar pelaporan keuangan yang bertujuan untuk menyamakan standar di seluruh negara. Dengan adanya standar ini, sebuah perusahaan yang go international tidak perlu kesulitan dalam menyusun laporan keuangan untuk investor dan stake holder yang berada diluar negeri, karena laporan keuangan yang dibuat berlaku disemua negara yang menerapkan standar ini.
Pemerintah indonesia sudah mulai melakukan proses pengadopsian standar ini sejak tahun 2009 lalu, dan pada tahun 2012 semua entitas yang telah go public di Indonesia harus melakukan full adoption dalam laporan keuangan perusahaan. Konvergensi atau  pengadopsian terhadap IFRS ini akan berdampak sangat luas terhadap berbagai pihak. IFRS ini akan menjadi suatu kompetensi baru yang wajib dimiliki oleh akuntan publik, penilai (appraiser), akuntan manajemen, regulator dan akuntan pendidik.
            IFRS (International Financial Reporting Standard) merupakan standar pencatatan dan pelaporan akuntansi yang berlaku secara internasional yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard Boards (IASB), sebuah lembaga internasional yang bertujuan untuk mengembangkan suatu standar akuntansi yang tinggi, dapat dimengerti, diterapkan, dan diterima secara internasional. IFRS dibuat dengan tujuan memberikan kumpulan standar penyusunan laporan keuangan perusahaan di seluruh dunia. Perusahaan dapat menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas tinggi, dapat diperbandingkan dan transparan yang digunakan oleh investor di pasar modal dunia maupun pihak-pihak yang berkepentingan lainnya (stakeholder). Saat ini banyak negara-negara di Eropa, Asia, Afrika, Oseania dan Amerika yang menerapkan IFRS. Standar akuntansi internasional (International Accounting Standards/IAS) disusun oleh 4 organisasi utama dunia, yaitu Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB), Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi Internasional Pasar Modal (IOSOC) dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).
Manfaat  IFRS
1.      Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional.
  1. Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.
  2. Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.
  3. Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.
  4. Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management (manajemen laba).
Alasan Diperlukannya IFRS
1.      Mengurangi peran dari badan otoritas dan panduan terbatas pada industri-industri spesifik.
  1. Pendekatan terbesar pada substansi atas transaksi dan evaluasi dimana merefleksikan realitas ekonomi yang ada.
  2. Peningkatan daya banding laporan keuangan dan memberikan informasi yang berkualitas di pasar modal internasional.
  3. Menghilangkan hambatan arus modal internasional dengan mengurangi perbedaan dalam ketentuan pelaporan keuangan.
  4. Mengurangi biaya pelaporan keuangan bagi perusahaan multinasional dan biaya untuk analisis keuangan bagi para analis.
  5. Meningkatkan kualitas pelaporan keuangan menuju “best practice”.
Masalah yang Dihadapi dalam penerapan IFRS
1.      Translasi Standar Internasional.
  1. Ketidaksesuaian Standar Internasional dengan Hukum Nasional.
  2. Struktur dan Kompleksitas Standar Internasional.
  3. Frekuensi Perubahan dan Kompleksitas Standar Internasional seperti IFRS menekankan pada fair value dan meninggalkan historical value.
            Dengan diberlakukannya IFRS di Indonesia, Akuntan Publik sebagai salah satu profesi pendukung kegiatan dunia usaha dituntut untuk dapat menyajikan laporan keuangan dengan kualitas dan kredibilitas yang tinggi, karena sistem IFRS merupakan sistem penyajian laporan keuangan yang telah digunakan di sebagian besar negara di dunia dan telah menjadi acuan bagi kegiatan akuntansi internasional. Dalam era globalisasi perdagangan barang dan jasa, kebutuhan pengguna jasa Akuntan Publik akan semakin meningkat, terutama kebutuhan atas kualitas informasi keuangan yang digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar