Rabu, 04 Mei 2011

Penyalahgunaan Narkoba

Nama   : Maruto Pratama Putra
NPM   : 24210249
Kelas   : 1EB12

Penyalahgunaan Narkoba
            Penyalahgunaan narkoba dapat disebut sebagai penyimpangan karena telah melanggar hukum.  Penggunaan obat-obatan jenis narkotika telah diatur dalam seperangkat aturan yang sifatnya formal.  Oleh sebab itu, penggunaan narkotika hanya dianggap sah apabila digunakan untuk kepentingan positif, seperti kepentingan medis (pengobatan) di bawah pengawasan ketat pihak berwenang seperti dokter.
            Jenis-jenis narkotika antara lain opium, ganja, heroin, dan morfin.  Obat-obatan ini tergolong aditif atau bersifat candu, sehingga bisa menimbulkan ketergantungan bagi pemakainya.  Apalagi jika dikonsumsi secara berlebihan.  Hal itu tentu saja sangat berbahaya karena obat-obatan tersebut dapat merusak fisik maupun mental si pemakai jika digunakan hingga mencapai tingkat ketergantungan tadi.  Narkotika bisa merusak organ-organ tubuh sehingga tidak berfungsi sempurna, bahkan susunan syaraf yang berfungsi sebagai pengendali daya pikir juga dirusak.  Mengetahui bahayanya narkoba janganlah kita menggunakan obat-obatan terlarang ini dan aparat kepolisian segera menangkap para pembuat dan para pengedar narkoba agar narkoba tidak merajalela di negeri ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar