Kondisi Hukum Ekonomi di
Indonesia
Manusia
melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya
sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia
lainnya. Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena
adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Agar
tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara
mereka. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga
perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya
dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para
pelaku ekonomi. Hukum atau peraturan
perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda
tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa
tersebut. Permasalahan ekonomi ini perlu
diatur agar pemanfaatan sumber daya alam dapat sesuai dengan
keadilan. Oleh karena itu diperlukan
Hukum Ekonomi dalam menanggulangi masalah tersebut.
Hukum mengenai
Perekonomian di Indonesia diatur dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi
sebagai berikut:
(1)
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Dari
pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang
berdasarkan asas kekeluargaan yang diamanatkan UUD kita. Koperasi adalah
salah satu bentuk dari amanat pasal 33 ayat 1. Tujuan koperasi adalah
untuk kesejahteraan anggotanya. Tetapi
terdapat masalah yang ada di koperasi Indonesia yakni tertinggalnya kinerja
Koperasi dan kurang baiknya citra koperasi karena banyak koperasi terbentuk
tanpa didasari oleh kepentingan bersama dan prinsip kesukarelaan para
anggotanya, sehingga kehilangan jati diri koperasi yang otonom dan
swadaya. Banyak koperasi yang tidak
profesional menggunakan teknologi dan kaidah-kaidah ekonomi modern sebagaimana
layaknya badan usaha.
Pasal
33 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi
yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dan juga bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah salah satu dari
pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT
Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan lain-lain. Di era ini sangat mudah bagi para investor
asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia sehingga dikhawatirkan kekayaan
alam di Indonesia dikuasai oleh asing sehingga kita hanya menjadi penonton di
Negeri sendiri. Peran hukum disini adalah untuk melindungi kepentingan Negara
perlu dibuat agar dapat terwujud bangsa yang sejahtera dan menjadi tuan rumah
di Negara sendiri.
Hukum Ekonomi
Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat
(2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk
mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan
seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu
dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan
bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang
tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial
(Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah mudah
dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian
yang baik perlu dilaksanakan.
Pada masa Orde Baru pemerintah pernah mencoba mengatur negara Indonesia menggunakan sistem terpusat. Semua kegiatan ekonomi diatur oleh pemerintah pusat. Diakui dengan sistem ini perekonomian kita sempat berjaya dengan swasembada beras, namun disisi lain terjadi kesenjangan antara pusat-pusat ekonomi dengan daerah-daerah yang terpencil dan kurangnya pemerataan pembangunan. Oleh karena itu diperlukan hukum yang sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia dalam menerapkan kebijakan ekonomi di negara ini.
Hukum Ekonomi di Indonesi dibagi 2 yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan san pengembangan kehidupan ekonomi (peningkatan produksi) secara nasional dan berencana. Hukum ekonomi pembangunan meliputi bidang pertahanan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, ekspor impor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional.
2. Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara asil dan merata. Sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi yang adil dan merata). Hukum ekonomi sosial meliputi bidang-bidang pengobatan, kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita cacat, orang-orang miskin dan orang tua pensiunan.
Dengan kondisi hukum ekonomi di Indonesia yang masih buruk, Pemerintah seharusnya dapat menindak tegas penyimpangan yang masih ada dan melakukan pengawasan terhadap penerapan hukum ekonomi di Indonesia. Jika semua aspek-aspek yang terlibat dalam hukum ekonomi telah diperbaiki, maka akan terjadinya pemerataan hukum ekonomi, pemerataan pembangunan nasional, luasnya lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi yang signifikan sehingga terciptanya kestabilan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar