Selasa, 27 Maret 2012

Kondisi Hukum Ekonomi di Indonesia

Kondisi Hukum Ekonomi di Indonesia
Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya.  Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya.  Interaksi ini sering kali tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi.  Agar tidak terjadi perselisihan maka harus ada kesepakatan bersama diantara mereka.  Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi.  Hukum atau peraturan perekonomian yang berlaku disetiap kelompok sosial atau suatu bangsa berbeda-beda tergantung kesepakatan yang berlaku pada kelompok sosial atau bangsa tersebut.  Permasalahan ekonomi ini perlu diatur agar  pemanfaatan sumber daya alam dapat sesuai dengan keadilan.  Oleh karena itu diperlukan Hukum Ekonomi dalam menanggulangi masalah tersebut. 
Hukum mengenai Perekonomian di Indonesia diatur dalam pasal 33  UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
(1)    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan

(2)    Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

(3)    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat

(4)    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

(5)    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan yang diamanatkan UUD kita.  Koperasi adalah salah satu bentuk dari amanat pasal 33 ayat 1.  Tujuan koperasi adalah untuk kesejahteraan anggotanya.  Tetapi terdapat masalah yang ada di koperasi Indonesia yakni tertinggalnya kinerja Koperasi dan kurang baiknya citra koperasi karena banyak koperasi terbentuk tanpa didasari oleh kepentingan bersama dan prinsip kesukarelaan para anggotanya, sehingga kehilangan jati diri koperasi yang otonom dan swadaya.  Banyak koperasi yang tidak profesional menggunakan teknologi dan kaidah-kaidah ekonomi modern sebagaimana layaknya badan usaha.
Pasal 33 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dan juga bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah salah satu dari pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan lain-lain.  Di era ini sangat mudah bagi para investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia sehingga dikhawatirkan kekayaan alam di Indonesia dikuasai oleh asing sehingga kita hanya menjadi penonton di Negeri sendiri. Peran hukum disini adalah untuk melindungi kepentingan Negara perlu dibuat agar dapat terwujud bangsa yang sejahtera dan menjadi tuan rumah di Negara sendiri.
Hukum Ekonomi Indonesia juga harus mampu memegang amanat UUD 1945 (amandemen) pasal 27 ayat (2) yang berisi : “Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Negara juga memiliki kewajiban untuk mensejahteraan rakyatnya, sehingga perekonomian harus dapat mensejahterakan seluruh rakyat, sementara fakir miskin dan anak yang terlantar juga perlu dipelihara oleh Negara. Negara perlu membuat iklim yang kondusif bagi usaha dan bagi masyarakat yang tidak mampu dapat diberdayakan. Sementara yang memang tidak dapat berdaya seperti orang sakit, cacat perlu diberi jaminan sosial (Pasal 34 UUD 1945). Tugas negara ini dalam kondisi sekarang tidaklah mudah dimana kemampuan keuangan pemerintah sendiri juga terbatas. Konsep perekonomian yang baik perlu dilaksanakan.

Pada masa Orde Baru pemerintah pernah mencoba mengatur negara Indonesia menggunakan sistem terpusat.  Semua kegiatan ekonomi diatur oleh pemerintah pusat.  Diakui dengan sistem ini perekonomian kita sempat berjaya dengan swasembada beras, namun disisi lain terjadi kesenjangan antara pusat-pusat ekonomi dengan daerah-daerah yang terpencil dan kurangnya pemerataan pembangunan.  Oleh karena itu diperlukan hukum yang sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia dalam menerapkan kebijakan ekonomi di negara ini.


Hukum Ekonomi di Indonesi dibagi 2 yaitu:
1.  Hukum ekonomi pembangunan
Hukum ekonomi pembangunan adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan san pengembangan kehidupan ekonomi (peningkatan produksi) secara nasional dan berencana.  Hukum ekonomi pembangunan meliputi bidang pertahanan, bentuk-bentuk usaha, penanaman modal asing, kredit dan bantuan luar negeri, perkreditan dalam negeri perbankan, paten, asuransi, ekspor impor, pertambangan, perburuhan, perumahan, pengangkutan dan perjanjian internasional. 

2.  Hukum Ekonomi Sosial
Hukum ekonomi sosial adalah pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara asil dan merata.  Sesuai dengan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia (distribusi yang adil dan merata).  Hukum ekonomi sosial meliputi bidang-bidang pengobatan,  kesehatan dan keluarga berencana, perumahan, bencana alam, transmigrasi, pertanian, bentuk-bentuk perusahaan rakyat, bantuan dan pendidikan bagi pengusaha kecil, perburuhan, pendidikan, penderita cacat, orang-orang miskin dan orang tua pensiunan.

Dengan kondisi hukum ekonomi di Indonesia yang masih buruk, Pemerintah seharusnya dapat menindak tegas penyimpangan yang masih ada dan melakukan pengawasan terhadap penerapan hukum ekonomi di Indonesia.   Jika semua aspek-aspek yang terlibat dalam hukum ekonomi telah diperbaiki, maka akan terjadinya pemerataan hukum ekonomi, pemerataan pembangunan nasional, luasnya lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi yang signifikan sehingga terciptanya kestabilan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar