Kamis, 26 April 2012

Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen


Pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Di era globalisasi saat ini, dimana semua Negara bebas untuk berdagang dengan siapa saja.  Maka kegiatan perdagangan dan persaingan menjadi semakin cepat dan ketat.  Dengan banyaknya produk asing yang menyerbu Indonesia,  kita sebagai konsumen Indonesia harus selektif dalam memilih produk-produk dari luar negeri.  Tidak hanya produk luar negeri, terhadap produk dalam negeri pun konsumen harus selektif.
Dalam hal perdagangan barang kebutuhan sehari hari, sebagai konsumen sangat perlu yang namanya perlindungan akan penggunaan barang atau produk yang dibelinya, karena akhir ini sangat banyak pemalsuan produk yang bebas beredar di pasaran, apalagi banyak dari konsumen sulit membedakan mana produk yang asli atau yang palsu.  Maka dari itu, perlu adanya Undang-Undang yang melindungi konsumen.
            Di Indonesia hanya ada satu undang – undang yang mengatur perlindungan konsumen yaitu UU No. 8 tahun 1999.  Hak-hak konsumen diatur dalam pasal 4 UU No. 8 tahun 1999.
 Hak-hak konsumen yang dimaksud adalah:
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai  dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan 
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
  6.  Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen 
  7.  Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya 
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Tujuan UU Perlindungan Konsumen :
  1. Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.
  2. Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang dan atau jasa.
  3. Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.
  4. Menciptakan sistem perlidungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
  5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehinga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
  6. Meningkatkan kualitas barang dan atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.
Faktor-Faktor Penyebab dibuatnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Dari beberapa uraian pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa produsen tersebut, membuat Pemerintah sebagai penanggung jawab jalannya roda perekonomian negara menetapkan suatu Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Adapun factor-faktor ditetapkannya Undang-Undang tersebut adalah :
1.      Pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang / jasa yang tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
2.      Pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih (netto), dan jumlah hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label barang tersebut.
3.      Pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan, dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.
4.      Pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, jaminan, keistimewaan, atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label barang tersebut.
5.      Pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang / jasa yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimanadinyatakan dalam label barang tersebut.
6.      Pelaku usaha dalam memproduksi atau memperdagangkan barang / jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label barang tersebut.
7.      Pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan / pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut.
8.      Pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang tidak mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

Pelaksanaan Undang-undang ini belum sepenuhnya lancar karena masih ada produk-produk di Indonesia yang dapat di jual bebas tetapi menggunakan bahan yang berbahaya untuk para konsumen.  Selain itu, barang yang diproduksi juga dapat dipalsukan dengan mudahnya dan sangat merugikan konsumen.  Contoh produk palsu mulai dari barang elektronik, kosmetik, hingga makanan marak beredar di pasaran.  Barang elektronik dari China seperti komputer, baru beberapa bulan saja langsung rusak, karena spare part nya ada yang imitasi atau palsu.  Lalu produk kosmetik, di produk kosmetik tersebut mengandung bahan kimia yang berbahaya jika dipakai dapat menyebabkan kerusakan kulit konsumen. Kemudian makanan, saat ini banyak bahan kimia yang digunakan dalam proses pengolahan makanan.  Bahan kimia makanan yang banyak ditambahkan pada makanan, memang sebagiannya merupakan bahan yang masih di toleransi penggunaannya, namun sebagian lagi benar-benar merupakan bahan kimia berbahaya yang tidak seharusnya dikonsumsi.  Efek yang ditimbulkan dari bahan tersebut dapat membahayakan dan mengancam keselamatan konsumen. 

Dengan adanya UU perlindungan konsumen, seharusnya pemerintah bertanggung jawab mengawasi penerapannya sehingga konsumen merasa dilindungi hak-haknya dan pemenuhan hak-hak konsumen sebagai salah satu pelaku usaha sehingga tercipta kenyamanan dalam transaksi perdagangan.
        

Tidak ada komentar:

Posting Komentar