Pemerintah
Indonesia berupaya untuk melindungi hasil karya cipta seseorang atau perusahaan
dari pemalsuan, penggandaan, menyiarkan, memamerkan, dan pengedarannya. Oleh karena itu, pemerintah Republik
Indonesia telah membuat undang-undang perlindungan tentang Hak Cipta dan Hak
Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Pengertian HAKI
HAKI adalah hukum yang mengatur beberapa macam
kekayaan yang dapat dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum.
Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak
milik, yaitu :
(1) Benda bergerak, seperti
emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan
informasi, dan sebagainya.
(2) Benda tidak bergerak,
seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik.
(3) Benda tidak berwujud,
seperti paten, merek, dan hak cipta.
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan
kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud,
berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan
sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan
perlindungan hukum secara internasional yaitu :
1. hak cipta dan hak-hak
berkaitan dengan hak cipta
2. merek
3. indikasi geografis.
4. rancangan industri.
5. paten.
6. desain layout dari
lingkaran elektronik terpadu.
7. perlindungan terhadap
rahasia dagang (undisclosed information).
8. pengendalian
praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli
adalah dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai induknya
yang memiliki dua cabang besar yaitu :
1. Hak milik perindustrian/hak
atas kekayaan perindustrian (industrial property right).
2. Hak cipta (copyright)
beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights).
1. HAK CIPTA
Hak khusus bagi pencipta
maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun
memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat 1 UUHC). Dikatakan hak
khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya
diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.
Hak khusus meliputi :
a. hak untuk mengumumkan;
b. hak untuk memperbanyak.
Pengaturan Hak Cipta
Diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta telah
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak
Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6
tahun 1982 tentang Hak Cipta. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat
menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987, dan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.
Pendaftaran Hak Cipta
Pendaftaran hak cipta
bukanlah merupakan persyaratan untuk memperoleh perlindungan hak cipta (pasal 5
dan pasal 38 UUHC). Artinya, seorang pencipta yang tidak mendaftarkan hak cipta
juga mendapatkan perlindungan, asalkan ia benar-benar sebagai pencipta suatu
ciptaan tertentu. Pendaftaran bukanlah jaminan mutlak bahwa pendaftar sebagai
pencipta yang dilindungi hukum. Dengan kata lain Undang-Undang Hak Cipta
melindungi pencipta, terlepas apakah ia mendaftarkan ciptaannya atau tidak.
Perkembangan Perundang-undangan Mengenai Hak Cipta di Indonesia
Setelah masa revolusi
sampai tahun 1982, Indonesia masih memakai UU pemerintah kolonial Belanda
Auteurswet 1912, sampai saat Undang-Undang Hak Cipta Nasional pertama
diberlakukan tahun 1982. Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta (UUHC) No. 6 tahun
1982, perlindungan atas para Pencipta dianggap kurang memadai dibandingkan
dengan yang diberikan oleh hukum Hak Cipta di luar negeri. Misalnya,
perlindungan Hak Cipta umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan 25 tahun
setelah meninggalnya Pencipta. Kategori karya-karya yang Hak Ciptanya
dilindungi pun terbatas karena hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta
(neighbouring rights), misalnya, tidak memperoleh perlindungan hukum.
Pada tahun 1987, UU Hak Cipta Indonesia direvisi
dan skala perlindungan pun diperluas. Menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1987
tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta,
diberlakukan tidak sama untuk setiap bidang ciptaan..
Pada tahun 1997, UU Hak Cipta Indonesia direvisi lebih lanjut guna mengarahkan hukum Indonesia memenuhi kewajibannya pa¿ TRIPs. Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta (neighbouring rights) secara khusus diakui dan dilindungi dalam bagian UU baru tersebut. Walaupun demikian, banyak karya yang dianggap termasuk dalam hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta ternyata diikutsertakan dalam pasal umum mengenai kategori karya-karya yang hak ciptanya dilindungi.
Pada tahun 1997, UU Hak Cipta Indonesia direvisi lebih lanjut guna mengarahkan hukum Indonesia memenuhi kewajibannya pa¿ TRIPs. Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta (neighbouring rights) secara khusus diakui dan dilindungi dalam bagian UU baru tersebut. Walaupun demikian, banyak karya yang dianggap termasuk dalam hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta ternyata diikutsertakan dalam pasal umum mengenai kategori karya-karya yang hak ciptanya dilindungi.
Pengaturan ketentuan
mengenai perlindungan Hak Cipta ini, dalam Undang-undang Hak Cipta No. 12 tahun
1997 banyak mengalami perubahan, menyangkut karena adanya perubahan dan
penataan pengelompokan mengenai jenis-jenis ciptaan. Di antara perubahan
mengenai perlindungan Hak Cipta tersebut yaitu adanya tambahan ketentuan baru
yang dimasukkan dalam Undang-undang Hak Cipta 1997, berupa pengaturan hal-hal
sebagai berikut:
1. Hak
Cipta atas ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan Negara berupa hasil
kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, maka lamanya perlindungan berlaku
tanpa batas waktu.
2. Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang atau
dilaksanakan Negara karena suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan
ciptaan itu belum diterbitkan, maka lamanya perlindungan berlaku selama 50
(lima puluh) tahun sejak karya cipta tersebut pertama kali diketahui umum.
3. Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang dan dilaksanakan oleh penerbit karena suatu ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui penciptanya atau pada ciptaan tersebut hanya tertera nama samar-an penciptanya, maka lamanya perlindungan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya cipta tersebut pertama kali diterbitkan.
4. Hak Moral dari suatu ciptaan jangka waktu perlindungannya tanpa batas waktu.
5. Dasar perhitungan jengka waktu perlindungan Hak Cipta bertitik tolak pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya atau tahun yang ber-jalan setelah ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan atau pencipta meninggal dunia.
3. Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang dan dilaksanakan oleh penerbit karena suatu ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui penciptanya atau pada ciptaan tersebut hanya tertera nama samar-an penciptanya, maka lamanya perlindungan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya cipta tersebut pertama kali diterbitkan.
4. Hak Moral dari suatu ciptaan jangka waktu perlindungannya tanpa batas waktu.
5. Dasar perhitungan jengka waktu perlindungan Hak Cipta bertitik tolak pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya atau tahun yang ber-jalan setelah ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan atau pencipta meninggal dunia.
Ketentuan ini tidak berarti mengurangi hak
Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya
suatu ciptaan, apabila tanggal tersebut diketahui secara jelas.
Tolok ukur untuk mengukur terjadinya pelanggaran Hak Cipta diubah dari ukuran kuantitatif (10 %) menjadi ukuran kualitatif yang sesuai dengan kebanyakan undang-undang di luar negeri. Revisi tahun 1997 juga menambahkan konsep keaslian dalam definisi karya kreatif (Pasal 1 ayat 2). Hal yang menarik di sini adalah di pertahankannya sistern pendaftaran Hak Cipta secara sukarela. Pendaftaran sebenarnya dilakukan dalam rangka penyediaan bukti-bukti guna menyelesaikan sengketa jika terjadi masalah di kemudian hari.
Pada akhirnya, pada tahun 2002, Undang-undang Hak Cipta No. 12 tahun 1997 (UUHC) dicabut dan digantikan UHHC yang baru yaitu Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 yang memuat perubahan-perubahan untuk disesuaikan dengan TRIPs dan penyempurnaan beberapa hal yang perlu untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya tradisisonal Indonesia.
Di dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 yang baru juga dimuat beberapa ketentuan baru.
Tolok ukur untuk mengukur terjadinya pelanggaran Hak Cipta diubah dari ukuran kuantitatif (10 %) menjadi ukuran kualitatif yang sesuai dengan kebanyakan undang-undang di luar negeri. Revisi tahun 1997 juga menambahkan konsep keaslian dalam definisi karya kreatif (Pasal 1 ayat 2). Hal yang menarik di sini adalah di pertahankannya sistern pendaftaran Hak Cipta secara sukarela. Pendaftaran sebenarnya dilakukan dalam rangka penyediaan bukti-bukti guna menyelesaikan sengketa jika terjadi masalah di kemudian hari.
Pada akhirnya, pada tahun 2002, Undang-undang Hak Cipta No. 12 tahun 1997 (UUHC) dicabut dan digantikan UHHC yang baru yaitu Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 yang memuat perubahan-perubahan untuk disesuaikan dengan TRIPs dan penyempurnaan beberapa hal yang perlu untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya tradisisonal Indonesia.
Di dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 yang baru juga dimuat beberapa ketentuan baru.
2. HAK PATEN
Hak khusus yang
diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi,
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau
memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1
Undang-undang Paten).
Hak Paten hanya
diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di
bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan
masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. proses.
b. hasil produksi.
c. penyempurnaan dan
pengembangan proses.
d. penyempurnaan dan
pengembangan hasil produksi.
Pengaturan Paten diatur
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten telah
diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1997 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang
Paten. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1989, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 atau Undang-Undang Paten
(UUP) saja.
Pemberian Hak Paten
Penemuan diberikan Paten
oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada
Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).
Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam
Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :
a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi
yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.
b. Penemuan tentang metode pemeriksaan,
perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan
hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan
dengan metode tersebut.
c. Penemuan
tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
3. HAK MEREK
Tanda yang berupa gambar, nama,kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
·
Merek dagang adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
·
Merek jasa adalah merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
·
Merek kolektif adalah merek yang digunakan
pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh
beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan
barang atau jasa sejenis lainnya.
Pengaturan Hak Merek diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Untuk
mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 atau dapat juga disingkat
Undang-Undang Merek (UUM).
Pendaftaran Hak Merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
kepada Kantor Merek.
Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut
Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu :
a. Tanda yang bertentangan
dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
b. Tanda yang tidak
memiliki daya pembeda.
c. Tanda yang telah menjadi
milik umum.
d. Tanda yang merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
Dari
hal tersebut di atas, jika mengutip atau mengopi hasil karya orang lain maka
diwajibkan untuk meminta ijin kepada pemegang hak ciptanya. Adapun cara yang perlu dilakukan tentu tidak
harus datang ke perusahaan pembuat produk, namun cukup dengan membeli produk
asli yang sudah ada di pasaran. Hal
tersebut dikarenakan izin atau lisensi dari perusahaan penbuat sudah terdapat
di dalam produknya untuk digunakan secara bebas.
Adanya undang-undang
tersebut sebenarnya menunjukkan bahwa pemerintah menjamin dan melindungi setiap
orang atau perusahaan untuk terus berkarya dengan tidak mengabaikan kepentingan
masyarakat. Artinya, dalam undang-undang
tersebut disebutkan bahwa pemegang hak cipta dapat memberikan ijin kepada pihak
lain untuk memperbanyak ciptaannya guna kepentingan pendidikan, ilmu
pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar