Sabtu, 28 April 2012

Standar Akuntansi Keuangan


Kontroversi utama dalam penetapan standar akuntansi adalah “Peraturan siapa yang harus dipatuhi, dan apa peraturannya?” Jawaban atas pertanyaan ini tidak lah jelas karena pemakai laporan akuntansi keuangan memiliki kebutuhan yang beragam terhadap berbagai jenis informasi.  Untuk memenuhi kebutuhan ini, dan untuk memenuhi tanggung jawab pelaporan, disajikan laporan keuangan bertujuan umum.  Laporan ini diharapkan akan menyajikan secara wajar, jelas, dan lengkap operasi keuangan perusahaan.
Sebagai akibatnya, profesi akuntansi berupaya mengembangkan seperangkat standar yang dapat diterima umum dan dipraktekan secara universal.  Tanpa standar-standar  macam ini, setiap perusahaan akan membuat standar-standar mereka sendiri, dan pemakai laporan keuangan harus dapat memahami praktek-praktek akuntansi serta pelaporan unik dari setiap perusahaan.  Hampir tidak mungkin untuk membuat pelaporan keuangan yang dapat diperbandingkan.
Seperangkat standar dan prosedur umum ini dinamakan dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum (generally accepted accounting principles) GAAP.  Istilah “diterima umum”  berarti bahwa sebuah badan pembuat aturan akuntansi yang berwenang telah menetapkan prinsip pelaporan dibidang tertentu, atau bahwa dari waktu ke waktu suatu praktek tertentu telah dipandang tepat karena dapat diterapkan secara universal.  Walaupun prinsip dan praktek semacam itu telah memancing debat dan kritik, namun sebagian besar anggota komunitas keuangan mengakuinya sebagai standar yang telah terbukti berguna dari waktu ke waktu.

Pengertian Standar Akuntansi Keuangan
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan himpunan prinsip, prosedur, metode, dan teknik akuntansi yang mengatur penyusunan pelaporan keuangan, khususnya yang ditujukan kepada pihak luar seperti pemegang saham, kreditor, investor, dan bank. 
Standar akuntansi keuangan senantiasa mengalami perbaikan dan penyempurnaan, sesuai dengan kondisi mutakhir dari kehidupan sosial ekonomi masyarakat.

Pihak-Pihak Yang Terlibat Dalam Penetapan Standar
Empat organisasi yang berperan besar dalam pengembangan standar akuntansi keuangan (GAAP) di A.S. adalah sebagai berikut:
1.       Securities and Exchange Commission (SEC)
2.      American Institute of Certified Public Accountants (AICPA)
3.      Financial Accounting Standards Board (FASB)
4.      Government Accounting Standards Board (GASB)
Securities and Exchange Commission (SEC)
SEC merupakan sebuah badan federal untuk membantu mengembangkan dan menstandarisasi informasi keuangan yang disajikan kepada pemegang saham.  SEC  menjalankan Securities Exchange Act tahun 1934 dan beberapa undang – undang lainnya.  Sebagian besar perusahaan yang menerbitkan sekuritas kepada publik atau diperdagangkan pada bursa saham wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit kepada SEC.  Selain itu, SEC memiliki kekuasaan yang luas untuk menentukan, dengan tingkat rincian yang diinginkannya, praktek dan standar akuntansi yang harus dipakai oleh perusahaan yang berada dibawah yurisdiksinya.
Persekutuan SEC dengan sektor swasta telah berjalan dengan baik.  SEC terlibat secara tidak langsung dalam proses penetapan standar.  Secara umum, SEC bergantung pada FASB untuk mengembangkan standar akuntansi.
American Institute of Certified Public Accountants (AICPA)
            American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) , yaitu organisasi profesi nasional dari Certified Public Accountant (CPA), memiliki peran penting dalam pengembangan GAAP. Berbagai komite dan dewan yang dibentuk sejak berdirinya AICPA telah memberi kontribusi terhadap upaya ini.
Atas desakan SEC,  American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) membentuk Comitte on Accounting Procedure (CAP), yang beranggotakan akuntan atau CPA-CPA praktisi, menerbitkan 51 Accounting Research Bulletins yang menangani berbagai masalah akuntansi sepanjang tahun 1939 sampai 1959.  Namun pendekatan masalah per masalah ini gagal memberikan kerangka prinsip akuntansi yang terstruktur sebagaimana yang dibutuhkan dan diinginkan.  Untuk itu, pada tahun 1959 AICPA mendirikan Accounting Principles Board
Financial Accounting Standards Board (FASB)
Misi organisasi ini adalah membentuk dan memperbaiki standar-standar akuntansi serta pelaporan keuangan dalam rangka membimbing dan mendidik publik, yang meliputi emiten, auditor, serta pemakai informasi keuangan.
Dalam menetapkan standar akuntansi keuangan: (1) FASB harus responsif terhadap kebutuhan dan sudut pandang dari seluruh komunitas ekonomi, bukan hanya profesi akuntan publik, dan (2) FASB harus beroperasi secara transparan di depan publik melalui sistem “proses yang memuaskan (due process)” dalam rangka menyediakan peluang yang memadai bagi semua pihak yang berkepentingan untuk mengungkapkan pendapat mereka.  FASB menggunakan istilah standar akuntansi keuangan (financial accounting standards) dalam ketetapannya.
Jenis-jenis Ketetapan
Tiga jenis ketetapan utama yang dikeluarkan FASB adalah:
1.       Standar, Inprentasi, dan Posisi Staf.
2.      Konsep Akuntansi Keuangan.
3.      Pernyataan EITF (Emerging Issues Task Force Statements).
Government Accounting Standards Board (GASB)
Pendirian Government Accounting Standards Board (GASB) diwarnai kontroversi.  Banyak pihak percaya bahwa hanya boleh ada satu badan pembuat standar-FASB.  Diharapkan pemisahan pembuatan standar antara GASB, yang berurusan dengan pelaporan pemerintah lokal dan negara bagian, dan FASB, yang menangani pelaporan dari semua entitas lain, tidak akan memunculkan konflik.
Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di Indonesia selalu tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, khususnya dalam hal-hal yang memengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).”
Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha.
Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku ”Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.” Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya. Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan dari harmonisasi ke adaptasi, kemudian menjadi adopsi dalam rangka konvergensi dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). Program adopsi penuh dalam rangka mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana dalam beberapa tahun ke depan.
Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan terus direvisi secara berkesinambungan, baik berupa berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan enam kali, yaitu pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober 2004, dan 1 September 2007. Buku ”Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007” ini di dalamnya sudah bertambah dibandingkan revisi sebelumnya yaitu tambahan KDPPLK Syariah, 6 PSAK baru, dan 5 PSAK revisi. Secara garis besar, sekarang ini terdapat 2 KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK.
Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi keuangan yang baik, maka badan penyusunnya terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan. Awalnya, cikal bakal badan penyusun standar akuntansi adalah Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK).
Kemudian, pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu, juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK). Komite Akuntansi Syariah (KAS) dibentuk tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK. Sedangkan DKSAK yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan luar profesi akuntan, yang mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam merumuskan arah dan pengembangan SAK di Indonesia.
Pemutakhiran Standar Akuntansi Keuangan
·         Menurut DSAK, pemutakhiran SAK didasarkan pada tiga hal:
·         Mendukung harmonisasi dan konvergensi PSAK dengan IFRS
·         Dalam perumusan SAK, selain menggunakan referensi IFRS, juga mempertimbangkan berbagai faktor lingkungan usaha di Indonesia
·         Pengembangan SAK yang belum diatur dalam IFRS dilakukan berpedoman pada KDPPLK
Kesimpulan
Jadi, Standar Akuntansi Keuangan sangat perlu dibutuhkan untuk keseragaman laporan keuangan , memudahkan penyusunan pelaporan keuangan karena ada pedoman baku sehingga meminimalkan bias dari penyusun, memudahkan pembaca laporan keuangan untuk menginpretasikan dan membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda, memudahkan auditor, dan pengguna laporan keuangan banyak pihak sehingga penyusun tidak dapat menjelaskan kepada masing-masing pengguna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar