Kontroversi utama dalam penetapan standar akuntansi
adalah “Peraturan siapa yang harus dipatuhi, dan apa peraturannya?” Jawaban
atas pertanyaan ini tidak lah jelas karena pemakai laporan akuntansi keuangan
memiliki kebutuhan yang beragam terhadap berbagai jenis informasi. Untuk memenuhi kebutuhan ini, dan untuk
memenuhi tanggung jawab pelaporan, disajikan laporan keuangan bertujuan
umum. Laporan ini diharapkan akan
menyajikan secara wajar, jelas, dan lengkap operasi keuangan perusahaan.
Sebagai akibatnya, profesi akuntansi berupaya
mengembangkan seperangkat standar yang dapat diterima umum dan dipraktekan
secara universal. Tanpa
standar-standar macam ini, setiap
perusahaan akan membuat standar-standar mereka sendiri, dan pemakai laporan
keuangan harus dapat memahami praktek-praktek akuntansi serta pelaporan unik
dari setiap perusahaan. Hampir tidak
mungkin untuk membuat pelaporan keuangan yang dapat diperbandingkan.
Seperangkat standar dan prosedur umum ini dinamakan
dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima umum (generally accepted accounting principles) GAAP. Istilah “diterima umum” berarti bahwa sebuah badan pembuat aturan
akuntansi yang berwenang telah menetapkan prinsip pelaporan dibidang tertentu,
atau bahwa dari waktu ke waktu suatu praktek tertentu telah dipandang tepat
karena dapat diterapkan secara universal.
Walaupun prinsip dan praktek semacam itu telah memancing debat dan
kritik, namun sebagian besar anggota komunitas keuangan mengakuinya sebagai
standar yang telah terbukti berguna dari waktu ke waktu.
Pengertian
Standar Akuntansi Keuangan
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) merupakan himpunan
prinsip, prosedur, metode, dan teknik akuntansi yang mengatur penyusunan
pelaporan keuangan, khususnya yang ditujukan kepada pihak luar seperti pemegang
saham, kreditor, investor, dan bank.
Standar akuntansi keuangan senantiasa mengalami perbaikan
dan penyempurnaan, sesuai dengan kondisi mutakhir dari kehidupan sosial ekonomi
masyarakat.
Pihak-Pihak
Yang Terlibat Dalam Penetapan Standar
Empat organisasi yang berperan besar dalam pengembangan
standar akuntansi keuangan (GAAP) di A.S. adalah sebagai berikut:
1.
Securities and Exchange Commission (SEC)
2.
American Institute
of Certified Public Accountants (AICPA)
3.
Financial
Accounting Standards Board (FASB)
4.
Government
Accounting Standards Board (GASB)
Securities and
Exchange Commission (SEC)
SEC merupakan sebuah badan federal untuk membantu
mengembangkan dan menstandarisasi informasi keuangan yang disajikan kepada
pemegang saham. SEC menjalankan Securities Exchange Act tahun
1934 dan beberapa undang – undang lainnya.
Sebagian besar perusahaan yang menerbitkan sekuritas kepada publik atau
diperdagangkan pada bursa saham wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah
diaudit kepada SEC. Selain itu, SEC
memiliki kekuasaan yang luas untuk menentukan, dengan tingkat rincian yang
diinginkannya, praktek dan standar akuntansi yang harus dipakai oleh perusahaan
yang berada dibawah yurisdiksinya.
Persekutuan SEC dengan sektor swasta telah berjalan
dengan baik. SEC terlibat secara tidak
langsung dalam proses penetapan standar.
Secara umum, SEC bergantung pada FASB untuk mengembangkan standar
akuntansi.
American
Institute of Certified Public Accountants (AICPA)
American Institute of Certified
Public Accountants (AICPA) , yaitu organisasi profesi nasional dari Certified
Public Accountant (CPA), memiliki peran penting dalam pengembangan GAAP.
Berbagai komite dan dewan yang dibentuk sejak berdirinya AICPA telah memberi
kontribusi terhadap upaya ini.
Atas desakan SEC,
American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) membentuk
Comitte on Accounting Procedure (CAP), yang beranggotakan akuntan atau CPA-CPA
praktisi, menerbitkan 51 Accounting Research Bulletins yang menangani berbagai
masalah akuntansi sepanjang tahun 1939 sampai 1959. Namun pendekatan masalah per masalah ini
gagal memberikan kerangka prinsip akuntansi yang terstruktur sebagaimana yang
dibutuhkan dan diinginkan. Untuk itu,
pada tahun 1959 AICPA mendirikan Accounting Principles Board
Financial
Accounting Standards Board (FASB)
Misi organisasi ini adalah membentuk dan memperbaiki
standar-standar akuntansi serta pelaporan keuangan dalam rangka membimbing dan
mendidik publik, yang meliputi emiten, auditor, serta pemakai informasi keuangan.
Dalam menetapkan standar akuntansi keuangan: (1) FASB
harus responsif terhadap kebutuhan dan sudut pandang dari seluruh komunitas
ekonomi, bukan hanya profesi akuntan publik, dan (2) FASB harus beroperasi
secara transparan di depan publik melalui sistem “proses yang memuaskan (due process)” dalam rangka menyediakan
peluang yang memadai bagi semua pihak yang berkepentingan untuk mengungkapkan
pendapat mereka. FASB menggunakan
istilah standar akuntansi keuangan (financial accounting standards) dalam ketetapannya.
Jenis-jenis Ketetapan
Tiga jenis ketetapan utama yang dikeluarkan FASB adalah:
1.
Standar, Inprentasi, dan Posisi Staf.
2.
Konsep Akuntansi
Keuangan.
3.
Pernyataan EITF
(Emerging Issues Task Force Statements).
Government
Accounting Standards Board (GASB)
Pendirian Government Accounting Standards Board (GASB)
diwarnai kontroversi. Banyak pihak
percaya bahwa hanya boleh ada satu badan pembuat standar-FASB. Diharapkan pemisahan pembuatan standar antara
GASB, yang berurusan dengan pelaporan pemerintah lokal dan negara bagian, dan
FASB, yang menangani pelaporan dari semua entitas lain, tidak akan memunculkan
konflik.
Perkembangan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai wadah profesi akuntansi di
Indonesia selalu tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, khususnya dalam
hal-hal yang memengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan. Hal ini dapat dilihat
dari dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak berdirinya IAI pada
tahun 1957 hingga kini. Setidaknya, terdapat tiga tonggak sejarah dalam
pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
Tonggak sejarah pertama, menjelang diaktifkannya pasar modal di
Indonesia pada tahun 1973. Pada masa itu merupakan pertama kalinya IAI
melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia
dalam suatu buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).”
Kemudian, tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Pada masa
itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar PAI 1973 dan kemudian
mengkondifikasikannya dalam buku ”Prinsip Akuntansi Indonesia 1984” dengan
tujuan untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha.
Berikutnya pada tahun 1994, IAI kembali melakukan revisi total
terhadap PAI 1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku ”Standar Akuntansi
Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.” Sejak tahun 1994, IAI juga telah memutuskan
untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam
pengembangan standarnya. Dalam perkembangan selanjutnya, terjadi perubahan dari
harmonisasi ke adaptasi, kemudian menjadi adopsi dalam rangka konvergensi
dengan International Financial Reporting Standards (IFRS). Program adopsi penuh
dalam rangka mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana
dalam beberapa tahun ke depan.
Dalam perkembangannya, standar akuntansi keuangan terus direvisi
secara berkesinambungan, baik berupa berupa penyempurnaan maupun penambahan
standar baru sejak tahun 1994. Proses revisi telah dilakukan enam kali, yaitu
pada tanggal 1 Oktober 1995, 1 Juni 1996, 1 Juni 1999, 1 April 2002, 1 Oktober
2004, dan 1 September 2007. Buku ”Standar Akuntansi Keuangan per 1 September
2007” ini di dalamnya sudah bertambah dibandingkan revisi sebelumnya yaitu
tambahan KDPPLK Syariah, 6 PSAK baru, dan 5 PSAK revisi. Secara garis besar,
sekarang ini terdapat 2 KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK.
Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi keuangan yang baik, maka
badan penyusunnya terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan.
Awalnya, cikal bakal badan penyusun standar akuntansi adalah Panitia
Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada
tahun 1973. Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI)
yang bertugas menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan. Komite PAI
telah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI sejak tahun 1974 hingga
1994 dengan susunan personel yang terus diperbarui. Selanjutnya, pada periode
kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar
Akuntansi Keuangan (Komite SAK).
Kemudian, pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di
Jakarta, Komite SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan
(DSAK) dengan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK.
Selain itu, juga telah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan
Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK). Komite Akuntansi Syariah (KAS)
dibentuk tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelancaran kegiatan penyusunan
PSAK yang terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan
oleh DSAK. Sedangkan DKSAK yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan
luar profesi akuntan, yang mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam
merumuskan arah dan pengembangan SAK di Indonesia.
Pemutakhiran
Standar Akuntansi Keuangan
·
Menurut DSAK, pemutakhiran SAK didasarkan pada tiga
hal:
·
Mendukung harmonisasi dan konvergensi PSAK dengan
IFRS
·
Dalam perumusan SAK, selain menggunakan referensi
IFRS, juga mempertimbangkan berbagai faktor lingkungan usaha di Indonesia
·
Pengembangan SAK yang belum diatur dalam IFRS
dilakukan berpedoman pada KDPPLK
Kesimpulan
Jadi, Standar Akuntansi
Keuangan sangat perlu dibutuhkan untuk keseragaman laporan keuangan ,
memudahkan penyusunan pelaporan keuangan karena ada pedoman baku sehingga
meminimalkan bias dari penyusun, memudahkan pembaca laporan keuangan untuk
menginpretasikan dan membandingkan laporan keuangan entitas yang berbeda,
memudahkan auditor, dan pengguna laporan keuangan banyak pihak sehingga
penyusun tidak dapat menjelaskan kepada masing-masing pengguna.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar